Home Berita Tetap Lakukan Fasilitasi, IBI Sumbawa: Bidan Klinis dan Pendidik Jadi Persoalan Penerimaan...

Tetap Lakukan Fasilitasi, IBI Sumbawa: Bidan Klinis dan Pendidik Jadi Persoalan Penerimaan PPPK 2023 Se-Indonesia

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Penggolongan kualifikasi bidan klinis dan bidan pendidik dalam pemerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, menjadi persoalan nasional atau seluruh Indonesia. Demikian disampaikan Yuni Herawati, Ketua bidang pendidikan dan Pelatihan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Sumbawa, usai pertemuan di DPRD Sumbawa, Selasa (31/10).

“(sekarang) Ini (menjadi persoalan) Nasional. Bukan Sumbawa saja persoalannya. Ini persoalan dalam penerimaan PPPK se-Indonesia masalah ini. (peggolongan bidan) Klinis dan (bidan) pendidik ini. Ini baru tahun ini ada aturannya seperti ini. Tahun-tahun kemarin tidak ada, hanya bidan saja,” kata Yuni Herawati.

Baca Juga: Bidan Pelamar PPPK Mengadu, Komisi IV DPRD Minta Komunikasi Intens

Diungkapkan, IBI Cabang Sumbawa telah melakukan advokasi ke Pengurus Daerah NTB, yang kemudian menyampaikan ke Pengurus pusat. “Dan pengurus pusat sudah bersurat ke konsil tenaga kesehatan indonesia dan ke Dirjen Nakes (Kemenkes). Meminta Bahwa aturan itu bukan hanya untuk bidan klinis, tapi untuk bidan pendidik untuk (penerimaan) PPPK-nya,” jelas dia.

Namun hingga saat ini, belum ada jawaban dari Dirjen Nakes Kemenkes. “Karena yang mengeluarkan itu Dirjen Nakes,” ungkapnya.

Dan saat ini pula, ketua IBI Cabang Sumbawa yang tengah mengikuti kongres di Jakarta juga menyampaikan persoalan tersebut. “Ketua akan membahas tentang adik-adik ini semua. jadi diupayakan semua, supaya (tidak ada perbedaan) bidan klinis dan bidan pendidik. Bidan saja, mau dia pendidik maupun klinis. Toh mereka bekerja di faslitas kesehatan dan melakukan pelayanan yang sama,” kata dia.

Ditambahkan, saat ini IBI Pusat juga memperjuangkan hal yang sama. “Itu yang lagi diupyakan oleh IBI pusat. (Bidan Klinis dan Pendidik) Hanya beda diijazahnya saja. Kalau mereka (bidan pendidik) saat ini sedang menjadi guru atau dosen, bolehlah dibedakan. Tapi sekarang mereka bekerja di fasilitas kesehatan,” jelasnya. (Using)

Previous articleBidan Pelamar PPPK Mengadu, Komisi IV DPRD Minta Komunikasi Intens
Next articleSoal Hutan, Anggota DPRD Sumbawa: Penting Dilakukan Pemetaan Khusus
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.