Home Berita Terlibat Dugaan Pencucian Uang, Anak Mantan Sekda Sumbawa Dipolisikan Pengacara

Terlibat Dugaan Pencucian Uang, Anak Mantan Sekda Sumbawa Dipolisikan Pengacara

Pengacara kondang asal Jakarta Siti Mylanie Lubis laporkan anak mantan sekda Sumbawa ke Polda NTB kasus TPPU, Jumat (17/2/2023). (Ahmad Viqi/detikBali).

Mataram, Sumbawanews.com. – Siti Mylanie Lubis, pengacara asal Jakarta, melaporkan anak mantan sekretaris daerah Sumbawa, Topan Yanuar Syah, atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia melaporkan dugaan pencucian uang sebagai laporan tambahan pada 2021 lalu.

Siti menuding Topan melakukan pencucian uang sebesar Rp 22,9 miliar. “Kami menyerahkan bukti transfer dari rekening yang memang diserahkan dalam bentuk aliran dan ke Topans. Kami minta agar diintervensi oleh Polda NTB,” ungkapnya, Jumat (17/2/2023) seperti dilansir Detiknews.

Baca juga: Diklaim Produk Nasional, Ternyata Mobil Esemka Masih Buatan China

Kuasa Hukum Siti, yakni Benny Marlin Siregar, mengatakan Topan yang merupakan warga Kelurahan Lempeh, Sumbawa, itu bertemu Siti di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur. Keduanya menjalin asmara setelah pertemuan itu.

Kemudian, Topan bercerita mengenai bisnis hasil bumi dari CV Alaika yang bergerak di bidang usaha jual beli hasil bumi, seperti jagung, beras, kacang hijau, dan tanaman obat, serta pakan ternak di Kabupaten Sumbawa Besar.

“Terlapor mengajak korban bekerja sama dalam bisnis dan investasi gabah tersebut. Korban diminta memberikan dana untuk usaha tersebut dengan iming-iming keuntungan besar akan diberikan dua kali lipat pada Desember 2020,” tutur dia.

Siti kala itu terbujuk dan memberikan sejumlah dana yang nantinya akan diganti pokok dengan tambahan keuntungan. Siti pun mulai mentransfer uang itu pada September 2020.

Baca juga: Logo Baru Esemka Mirip Produsen China Hozon Auto, Ini Penjelasannya

“Namun, Topan menjelaskan ke korban bahwa uang tersebut sudah digunakan untuk kebutuhan pribadi dan diserahkan kepada istri, kakak, dan ayahnya,” jelasnya.

Jumlah uang yang diberikan Siti dalam rentang waktu Februari 2019 hingga Agustus 2020 sebesar Rp 22,9 miliar untuk keperluan bisnis.

Alhasil, Siti mengajukan laporan ke penyidik Satreskrim Polres Sumbawa dengan nomor LP/93/II/2021/SPKT tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 15 Februari 2021. Tetapi, Topan tak kunjung ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

“Sampai sekarang, proses perkara yang sedang ditangani oleh polisi masih tahap sidik dan belum ada penetapan tersangka,” terang Benny.

Padahal, Topan tidak bisa membuktikan bisnis pertanian yang membuat Siti mentransfer puluhan miliar rupiah itu. “Pelaku ini banyak bohong. Mengaku bujangan, sendiri, punya penghasilan besar, miliki kerja sama. Tapi tidak ada bukti bisnisnya,” kata Siti.

Bahkan, orang tua Topan malah meminta Siti menikah dengan Topan. Keluarga Topan juga disebut membuat berita miring sesuai diimingi membangun usaha bersama Siti.

“Saya cukup terpukul oleh Topan. Ini bisnis antar pribadi. Saya minta uang itu dikembalikan,” tegas Siti.

Kuasa Hukum Siti lainnya, Kamaruddin, menambahkan bahwa Topan sudah dinyatakan bersalah dan berkasnya sudah di-P21 oleh jaksa Kejari Sumbara dengan kasus penipuan atas kliennya.

Topan terjerat pasal penggelapan atau penipuan dengan hukuman pidana tiga tahun. “Terlapor statusnya sebagai terpidana kasus penipuan dan penggelapan di Kejari Sumbawa,” terang dia.

Hingga kini, Topan belum memberikan penjelasan terkait tuduhan tersebut. (sn02)

Previous articleDesa Mokong Moyo Hulu Diterjang Banjir Bandang
Next articleJokowi Minta Ketum PSSI Baru Lakukan Reformasi Persepakbolaan Nasional
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.