Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi III DPRD Sumbawa, Kamis (13/07) melakukan hearing Terkait sengketa tanah Polsek Empang. Dari hearing tersebut, Komisi III DPRD Sumbawa mengeluarkan dia rekomendasi.
“Kami Komisi III DPRD Sumbawa, merekomendasikan agar pemerintah kecamatan empang memfasilitasi pihak-pihak terkait bersama polres. Karena selama ini belum pernah ketemu. Agar secara kekeluargaan, mungkin ada hal-hal yang secara keliru agar disebelah secara kekeluargaan,” kata Hamzah Abdullah, Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, usai hearing.
Dan rekomendasi kedua, apabila dari proses fasilitasi secara kekeluargaan tersebut menemui jalan buntu, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum. “Kemudian point kedua, jika secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh kecamatan menemui jalan buntu. Maka dipersilahkan menempuh upaya hukum,” kata dia.
Baca Juga: Anggota Komisi II DPRD Tidaklanjuti Masalah Distribusi Air Bendungan Mamak
Diungkapkan, didalam hearing Komisi III DPRD Sumbawa telah mendengar argumen atau pendapat dari berbagai pihak Terkait. Termasuk pari pihak abdul Rahim tentang kepemilikan tanahnya, maupun dari pihak kepolisian.
“Tanah tersebut didapatkan dari hibah di zaman kerajaan tahun 1956 kepada kepolisian. Kemudian tahun 1971 dibangun polsek Empang diatas bidang tanah hibah tersebut. Kepolisian mengajukan permohonan sertifikat ke BPN tahun 2000, kemudian diberi ruang untuk sanggahan. Kemudian 2003 muncul sanggahan oleh ibu Fauziah, dan BPN menunggu bukti akurat dari sanggah tersebut. Sehingga terbit sertifikat tahun 2006 atas nama Polri,” ucapnya. (Using)