Home Berita Terkait Perubahan RKAT: Keberadaan Tim Teknis Misterius, MWA UNS Nilai Ada Unsur...

Terkait Perubahan RKAT: Keberadaan Tim Teknis Misterius, MWA UNS Nilai Ada Unsur Pidananya

Tower UNS Selesai Dibangun, Foto: Istimewa

Jakarta, Sumbawanews.com.- Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) UNS 2023 telah dilakukan perubahan. Informasi ini disampaikan dalam forum resmi seperti rapat koordinasi pimpinan universitas 22 April 2023 maupun dalam kesempatan pertemuan dengan Dewan Pengawas RS UNS 5 Mei 2023 yang lalu. Pada intinya, anggaran sebesar Rp 34 miliar yang sebelumnya pernah ditolak oleh MWA UNS pada Desember 2022, kemudian disetujui dan sudah dbelanjakan.

baca juga: Ada Kekuatan Besar, Miris! Undangan Tersebar, Rektor Terpilih UNS Gagal Dilantik

“Perlu disampaikan kembali, bahwa MWA UNS, dengan mendasarkan tugas dan wewenang untuk menyetujui RKAT sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PTNBH UNS, telah menolak masuknya anggaran tersebut dalam RKAT 2023. Hal ini, karena berdasarkan bahan, data, informasi serta audit yang dilakukan oleh MWA, anggaran itu telah masuk dalam anggaran 2022,” ungkap staf Ahli Hukum MWA UNS, Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum, Minggu(14/5/2023) kepada Sumbawanews.com.

Baca juga: KPK Harap Tangkap Tangan Rektor Unila Tidak Terjadi di UNS

Akan tetapi kemudian, dibelanjakan untuk keperluan lain, dan diantara masalah yang muncul adalah pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk antara lain tidak tersedia rencana pengadaan dalam sistem yang berlaku. Diduga belanja itu menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.

Dijelaskan setelah adanya perpanjangan masa jabatan Rektor UNS, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24/2023 yang antara lain membekukan MWA, maka RKAT diubah, anggaran 34 tadi masuk dalam anggaran 2023, dan kemudian dibelanjakan.

Baca juga: Wamendagri John Wempi Wetipo Ditandang Veronica Jennifer Uji DNA Anak

Menilik pada Pasal 25 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PTNBH UNS, persetujuan RKAT, termasuk perubahan, pergeseran, dan penggantian belanja, memerlukan persetujuan MWA. Karena MWA dibekukan, merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24/2023, tugas dan wewenang MWA untuk sementara dijalakan oleh Mendikbudristek. Untuk mendukung tugas dan wewenang itu, nampaknya Menteri menunjuk tim teknis yang beranggotakan 7 (tujuh) orang, seperti telah diberitakan sebelumnya.

Baca juga: Inilah Bukti Anak Wamendagri John Wempi Wetipo Bersama Veronica Jennifer

“Keberadaan tim teknis ini misterius. Belum pernah muncul dan berdialog dengan pemangku kepentingan UNS. Dan apakah kemudian tim teknis yang menyetujui anggaran perubahan itu? Tentu saja jika benar demikian maka bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Persetujuan anggara harus oleh MWA. Dan tentu saja, MWA di sini adalah organ PTNBH UNS yang meliputi 17 anggota dengan unsur Menteri Pendidikan, Rektor, Ketua Senat Akademik, 4 unsur masyarakat, 7 unsur Senat Akademik, 1 unsur alumni, 1 unsur mahasiswa, dan 1 unsur tenaga kependidikan,” ungkap Ahli Hukum UNS ini.

Baca juga: Ganjar Bicara Integritas, Warganet: Gimana dengan Kasus E-KTP

Silakan dicermati Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Wewenang memberikan persetujuan anggaran oleh MWA tidak ada perintah dalam PP itu bisa didelegasikan kepada salah satu unsur MWA atau kepada badan atau organ lain. Perlu juga dilihat, ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf k, yang menyatakan, rencana kerja dan anggaran bidang akademik UNS yang diusulkan Rektor harus melewati pertimbangan Senat Akademik.

“Seandainya diantara belanja 34 miliar tadi ada yang berhubungan dengan akademik, apakah sudah memperoleh pertimbangan Senat Akademik? Jika belum, tentu ada prosedur yang dilangkahi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020,” terangnya.

Baca juga: Ganjar Klaim Kematian Ibu dan Anak Menurun, Warganet: Justru Angka Tinggi di Jateng

Perlu diingat, bahwa pada saat MWA menolak belanja 34 miliar tersebut, semata-mata adalah untuk menegakkan PP, karena salah satu tugas MWA adalah juga “memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan.” MWA tidak pernah menghalangi atau menghambat kerja pelaksanaan anggaran, tetapi semata-mata menegakkan hukum. MWA melaksanakan perintah jabatan yang ditetapkan oleh PP.

MWA itu ibarat perseroan adalah komisaris. Proses pemonitoran dan evaluasi secara rutin untuk mendeteksi kecenderungan terjadinya fraud dalam tata kelola anggaran menjadi sangat penting untuk dilakukan oleh MWA. Fraud terjadi karena ada kesempatan ataupun kelalaian (negligence), meskipun berdasarkan beberapa penelitian (agency theory), adanya kesempatanlah penyebab fraud yang paling besar.

baca juga: Staf Ahli Hukum MWA: Pelantikan Sepihak Rektor UNS Cacat Hukum, MWA Tidak Pernah Melakukan Kecurangan

“Kita ingat bahwa UNS berhasil meraih peringkat ketiga di ajang penghargaan Kemendikbudristek atas kinerja anggaran, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan keterbukaan informasi publik tahun 2022 yang diserahkan Maret 2023 yang lalu. Dalam penghargaan tersebut, UNS meraih prestasi terbaik ketiga PTNBH dengan skor nilai kinerja anggaran sebesar 91,81 (sangat baik),” tambahnya.

Prestasi itu harus dipertahankan. Sudah saatnya proses perubahan anggaran itu dijelaskan secara terbuka. Sebab jika tertutup, maka dikhawatirkan akan dengan mudah terdeteksi saat dilakukannya audit terutama oleh badan pemeriksa eksternal.

“Tindakan-tindakan penatausahaan anggaran tidak semata-mata kepatuhan kaidah hukum administrasi saja, tetapi juga jika terbukti fraud, bisa dilakan penegakan hukum secara pidana. Kita tidak mengingankan hal itu terjadi. Prestasi, nama baik, dan marwah PTNBH harus dijaga,” tutupnya.

Kedatangan KPK

Penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr. Karomani (KRM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyuapan di proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) diharapkan tidak terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS).

Demikian pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan Jubir KPK Ali Fikri melalui WhatsApp kepada Sumbawanews.com, Selasa (9/5/2023) pagi.

baca juga: Habib Kribo Jokower Tulen Dirawat di RS, Warganet: Semoga di Segerakan

“Kami berharap, setelah ada kejadian tangkap tangan rektor Unila, akan ada perubahan sistem dan proses dalam penerimaan mahasiswa baru, utamanya melalui jalur mandiri di seluruh PTN,” jelas Ali.

Ali juga menekankan dalam proses penerimaan mahasiswa baru UNS dapat melaksanakannya lebih transparan, “dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel sehingga nantinya menghasilkan calon mahasiswa sesuai kompetensinya,” tambahnya.

baca juga: Inilah Daftar Nama Pejabat yang Pernah Berkunjung ke Al Zaytun

Terkait dengan kedatangan KPK ke UNS bulan Maret lalu, Ali menegaskan bahwa tim yang datang merupakan tim dari kedeputian pencegahan KPK. “Perlu kami sampaikan, yang datang ke kampus UNS dimaksud adalah tim monitoring kedeputian pencegahan KPK terkait kajian penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri,” ungkapnya.

Dilanjutkan Ali, tim tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang KPK selesaikan, “sehingga, sejauh ini kegiatan dimaksud tidak terkait perkara yang sedang KPK selesaikan,” pungkasnya.

Baca juga: Wah! Ternyata Raja Lombok Pernah Dirikan Pabrik Narkoba Terbesar Zaman Hindia Belanda

Sementara itu Wakil Rektor I UNS Prof Ahmad Yunus yang membenarkan kedatangan KPK ke UNS dalam rangka berdiskusi terkait penerimaan mahasiswa baru yang akuntabel.

“Menurut saya tidak ada apa-apa. KPK dengan Pak Irjen dulu itu hanya melihat sistem SPMB (seleksi penerimaan mahasiswa baru) di UNS dan semua sudah berjalan dengan baik. Hanya diskusi penerimaan mahasiswa yang akuntabel, bukan memeriksa,” tuturnya.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Sumringah

Perlu diketahui, Polemik yang terjadi di UNS bukan saja terkait pelantikan Rektor tidak terpilih tapi juga banyak masalah lain terkait beragam penyimpangan.

Sebelumnya Sumbawanews.com secara ekslusif mendapatkan informasi dan dokumen terkait beberapa dugaan penyimpangan yang terjadi di UNS yakni dugaan penyimpangan pada sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru, dugaan penyimpangan pembangunan tower UNS yang menelan biaya Rp 135 miliar, dugaan kong kalikong antara Rektor UNS dengan Tim Teknis Dirjen Dikti dalam pengajuan dana yang ditolak MWA lebih dari Rp34 Milyar tapi disetujui sepihak oleh tim teknis yang dipimpin Dirjen Dikti, dan indikasi penentuan Ranking Indikator Kinerja Utama (IKU) UNS sebenarnya menurun yang melibatkan oknum di UNS dan Dirjen Dikti.(sn01)

Previous articleMenpora Dito: Dua Seri MXGP Sumbawa Lombok 2023, Indonesia Dipercaya Dunia
Next articleTiga Etnis Persembahkan Tari Nguri dalam Press Conference MXGP Sumbawa Lombok 2023
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.