Home Berita Terkait Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun, Menko Polhukam: Bukan Semata Penistaan Agama

Terkait Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun, Menko Polhukam: Bukan Semata Penistaan Agama

Jakarta, sumbawanews.com – Untuk menentukan Langkah lebih lanjut yang harus dilakukan pemerintah terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun, dilakukan pertemuan di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Pertemuan dilakukan Bersama Mengeri Agama, Menteri Dalam Negeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri serta Gubernur Jawa Barat.

“Karena kami menyadari bahwa energi terbesar dari penyelenggaraan Ponpes Al-Zaytun itu terutama masalah manajemen dan pendanaan itu ada dibawah kendali Panji Gumilang, maka tadi kami rapat,” kata Mahfud MD., Menko Polhukam, dalam konfrensi pers di Kemenko Polhukan, Kamis (03/08).

Diungkapkan, dari pertemuan tersebut dihasilkan berbagai simpulan. Antara lain menugaskan Menteri agama didampingi Gubernur Jabar dan Bareskirm Polri untuk melakukan pemdampingan kepada ponpes Al-Zaytun. Agar Pendidikan kepesantrenan yang berjalan, dijamin keberlangsungannya.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Langsung Ditahan

“Tim itu tadi, diberi wewenang untuk melakukan assesmen terhadap penyelenggaraan Pendidikan mapun tenaga pendidik di Ponpes Al-Zaytun sesuai peraturan perundangan-undangan. Disini ada kabareskrim, Termasuk memberi jaminan terhadap siapapun yang akan melakukan proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren,” ucapnya.

Ia memastikan, warga Ponpes Al-Zaytun dilindungi dan mendapatkan hak konstitusionalnya. “Tetapi warga pesantren jangan panik. Hak-haknya diberikan sepenuhnya, dan dilindungi. Kalua ada sesuatu ada yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusionalnya, supaya disuarakan. Supaya kami yang di Jakarta bisa mendengar,” jelas Menko Polhukam.

Kemudian, Meminta bareskrim polri untuk mempercepat proses pidana umum, seperti pemalsuan, penggelapan, dan pencaplokan. Dan pidana khusus misalnya pencucian uang.

“Supaya pararel dengan yang sekarang sedang berjalan. Karena kasus ini bukan semata penestaan agama, tetapi juga ada laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan PPATK dan sumber lain dari masyarakat,” tegas Mahfud MD. (Using)

Previous articleLewat “Silamo”, Masyarakat 45 Desa Peroleh Dokumen Kependudukan Cukup di Kantor Desa
Next articleModus Sindikat Judi Online Makin Canggih, CERI: Apa Langkah Menkominfo Mengatasinya?
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.