Home Berita Terkait LHA PPATK Terhadap Dugaan Transaksi Jumbo Mencurigakan di Kemenkeu, Berikut Penjelasan...

Terkait LHA PPATK Terhadap Dugaan Transaksi Jumbo Mencurigakan di Kemenkeu, Berikut Penjelasan Plt Jubir KPK

Jakarta, sumbawanews.com – Terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Alanisi Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap dugaan transaksi jumbo mencurigakan di Kemenkeu, Ali Fikri, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/06) menjelaskan, laporan dari hasil analisis oleh ppatk merupakan produk dari ppatk sebagai support terhadap penegak hukum, seperti halnya KPK. Sehingga didalam LHA akan tertuang transaksi perbankan, baik uang masuk maupun uang keluar.

“Kemarin kan issue terkait dengan ini, angkanya begitu besar, Rp 349 triliun. Nah 33 diantaranya, itu sebelumnya memang sudah diserhkan ke KPK sejak 2010 sampai 2023,” kata Ali Fikri.

Dijelaskan, saat ini telah diselesaikan oleh KPK. Baik proses di pengaduan masyarakat, di proses penyelidikan, penyidikan ataupun diserahkan kepada apparat penegak hukum lain setelah dianalisis oleh KPK.

Baca Juga : Jual-Beli Jabatan, KPK Tetapkan 7 Kepala OPD Pemalang Jadi Tersangka

Dijelaskan, LHA PPATK merupakan informasi intelijen. “Jadi tidak bisa kita simpulkan serta-merta didalah LHA itu ada dugaan tindak pidananya. Sebelum penegak hukum melakukan analisis, klarifikasi, permintaan keterangan ke sejumlah pihak. Sehingga dapat disimpulkan, apakah transaksi didalam LHA itu memang benar ada dugaan pidana,” ucapnya.

Dijelaskan, jika ada traansaksi mencurigakan dan itu ditemukan peristiwa pidana, Tidak semunya merupakan tindak pidana korupsi. Sebab jika berbicara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terdapat lebih dari 20 tindak pidana.

“Dan menjadi kewenangan KPK hanya korupsi, suap dan gratifikasi. Selebihnya itu sama sekali bukan menjadi kewenangan KPK,” jelas dia.

Ia menegaskan, KPK berkomitmen untuk terus menyelesaikan informasi dan data yang disampaikan oleh Lembaga lain seperti halnya PPATK melalui LHA-nya. “Sampai hari ini. Sebagai bentuk komitmen untuk dalam rangka pembarantasan korupsi. Bukan hanya memenjarakan para pelakunya, tetapi berupaya untuk mengoptimalkan asset recoverinya dengan cara melakukan perampasan terhadap harta benda hasil Tindakan korupsi,” kata Ali Fikri. (Using)

Previous articleSampaikan Selamat Hari Nasional Federasi Rusia Kepada Vladimir Putin, Kim Jong-Un: Saya Bersedia Bergandengan Tangan
Next articleMenPAN-RB: Presiden Dorong Birokrasi Berdampak dan Lincah
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.