
Jakarta, Sumbawanews.com.- Laporan Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Atas adanya dugaan Yayasan Dea Mas Sumbawa melakukan pencucian uang Coorparate Social Renponsibility (CSR) dari 11 BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mendapat tanggapan dari pendiri Yayasan yang juga Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah.
Baca juga: 9 Kerugian Indonesia Batal Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Dalam diskusi di WAG Bruga Nijang, Zul menegaskan bahwa siapapun boleh melapor namun jangan terlalu mengada-ada, “Lapor sih boleh2 saja, tapin jgn juga terlalu mengada2,” tulis Zul dalam diskusi tersebut, Jumat (31/3/2023)
Zul juga menyinggung tentang keputusan Universitas Tekhnologi Sumbawa (UTS) yang akhirnya membeli salah satu restoran di Sumbawa dengan cara mencicil namun dituding menggunakan dana CSR, “mengira resto kepunyaan Pak Amin di Raberas di beli oleh UTS dgn dana CSR BUMN itu menurut saya fitnah yg sangat serius. Mana mungkin dana csr utk beli restauran Raberas. UTS sering pakai rest itu utk berbagai acara, seperti yudisium dll. Ketika kekuarga almarhum minta tolong ke UTS utk di bayar saja krn ada kewajiban2.almarhum.dgn oihak ketiga ya akhirnya di beli oleh UTS dgn pinjaman bank 🙂 jadi bukan dgn csr,” jelasnya panjang lebar.
Zul juga meminta pihak-pihak yang melaporan Yayasan Desa Mas untuk melakukan klarifikasi kepada keluarga yang mempunyai restoran yang dibeli oleh UTS, “Kan bisa tanya ke anak2 Pak Amin itu di bayar berapa, bagaimana proses bayarnya dan di bayar oleh siapa. Bahwa di bayar oleh bank itu cukan csr bank 🙂 tapi pinjaman yg setiap bulan dicicil oleh UTS.” terangnya. (sn01)