Home Berita Terkait Kasus Lukas Enembe, Kadis PUPR Provinsi Papua Ditahan KPK

Terkait Kasus Lukas Enembe, Kadis PUPR Provinsi Papua Ditahan KPK

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menahan GOY – Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua tahun 2018-2021 merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). GOY ditahan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe, Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023.

“Saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Ditahan selama 20 hari pertama, sejak 19 juni hingga 18 juli 2023 di rutan KPK,” kata  Asep Guntur Rahayu – Plt Deputi Penindakan KPK, didampingi Ali Fikri – Plt Juru Bicara KPK, dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (19/06).

Baca Juga : Terkait Dugaan Kebocoran Informasi Kasus KemenESDM, Berikut Penjalasan KPK

Diungkapkan, Lukas Enember sebagai gubernur, melaksankan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, diantaranya milik tersangka RL. Dan Tersanka GOY Bersama Lukas Enembe membantu dan mengkondisikan RL untuk memangkan proyek dimaksud. Dengan memberikan bocoran harga perkiraan sendiri. Dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya.

Sehingga memudahkan RL menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu terbatas. Dan pesaing dapat digugurkan pada tahap evaluasi. “Seharusnya harga perkiraan sendiri ini tidak dibocorkan. Sehingga perusahaan ikut lelang tidak mengetahui,” jelas dia.

Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan RL, memberikan fee kepada GOY sebesar 1 persen dari nilai kontrak. Atas bantuannya, GOY diduga telah menerima sesuatu hadiah berupa dari RL Rp 300 juta. “Saat ini yang ditemukan oleh penyidik sebesar Rp 300 juta. Tetapi ini masih akan terus kami sidik, kami carikan informasinya,” ucapnya.

GOY sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau 18 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Using)

Previous articlePuspom TNI Gelar Operasi Gaktib “Waspada Wira Dharma TA. 2023”
Next articlePresiden Jokowi: Kunjungan Kaisar Jepang Perkuat Hubungan Masyarakat Indonesia-Jepang
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.