Home Berita Terciduk Masa, Seorang Pria Ajak Anak Dibawah Umur Nyuri

Terciduk Masa, Seorang Pria Ajak Anak Dibawah Umur Nyuri

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Eva Oktaviani Sagala, Sabtu (22/03) mengungkapkan, Polres sumbawa mengamankan T (44) dan E (14). Keduanya diduga telah melakukan pencurian sisa-sisa besi dan alumunium dalam gedung Klinik Lawanggali.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Seorang Nelayan Diduga Hilang Saat Melaut

Ia mengungkapkan, T telah melakukan pencurian di tempat yang sama lebih dari sekali. Yakni, Pencurian pertama pada 17 Maret, kedua pada 18 Maret.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk melalui jendela gedung klinik lawanggali. Yang selanjutnya, besi-besi tesebut dijual oleh pelaku,” jelas kasi humas.

Ditambahkan, karena aksi pencuriannya berjalan lancar, T melakukanpncurian ketiga pada 21 Maret. “saat saudara T di prjalanan hendak ke klinik, bertemu dgn Anak E (14). Kemudian mngajak anak E melakukan aksi pencurian besi dgn cara yg sama yaitu masuk melalui jndela gedung klinik,” jelasnya.

Kemudian 22 Maret, sekitar pukul 08.00 wita, T kembali mengajak anak E ke gedung klinik lawanggali untuk mencuri besi. Namun Setelah beberapa saat di dalam klinik tersebut, T mendengar ada keramaian di luar klinik.

Hal tersebut membuat T panik, dan langsung berlari menuju belakang klinik yang diikuti anak E, dan melompati pagar di belakang klinik yang tingginya kurang sekitar 2 meter. “setelah melompat pagar tersebut ternyata banyak masyarakat yang sudah menunggu, dan tertangkap basah oleh masyarakat.

“pada saat itu, T melihat anak E masih di atas tembok pada saat sdr T di tangkap tersebut,” jelas dia, juga menambahkan, tidak berselang lama kepolisian mengamankan T dan anak E dan dibawa dan diamankan di polres Sumbawa. (Using)

Previous articleBupati Minta Masyarakat Kawal Pemerintahan Jarot-Ansori
Next articleIsrael Serang Markas Hisbullah di Lebanon
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.