Home Berita Terancam Vonis Berat, Profesor BRIN Thomas Masih Membela Diri Tidak Bersalah

Terancam Vonis Berat, Profesor BRIN Thomas Masih Membela Diri Tidak Bersalah

JAKARTA, Sumbawanews.com. — Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Prof Thomas Djamaluddin, menyoroti permintaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi berat kepada dirinya dan Andi Pangareng (AP) Hasanuddin soal penentuan perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah berujung pengancaman kepada warga Muhammadiyah.

baca juga: Peneliti BRIN Andi Pangeran, Pengancam Bunuh Warga Muhammadiyah Ditangkap di Jombang

Baca juga: Menteri Basuki Bantah Klaim Jokowi Investor IKN Membludak sampai Oversubscribed

Menurut dia, rekomendasi KASN kepada pimpinan BRIN itu bersyarat dan tidak mutlak. “Posisi saya berbeda dengan AP Hasanuddin,” kata Thomas saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta dikutip Sumbawanews.com, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: Profesor BRIN Muhammadiyah Phobia Thomas Djamaluddin Diujung Tanduk, KASN Rekomendasikan Divonis Berat

Tak sampai di situ, kata Thomas, permintaan KASN atas hukuman kepada dirinya dan AP Hasanuddin masih bisa dipertimbangkan. Terlebih, ia menyebut rekomendasi KASN itu bersyarat. “Apabila terbukti melakukan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah,” kata Thomas menafsirkan surat rekomendasi KASN kepada BRIN.

Baca juga: Anggota DPR Kakak AKBP Achiruddin Nilai Kasus Aditya Kenakalan Remaja, Habiburokhman: Tak Empati ke Korban

Dia menjelaskan, sejauh ini, banyak pihak yang salah paham menyoal awal mula perdebatan di laman Facebook-nya. Menurut dia, awal mula masalah, ada pertanyaan dan alasan hilal tidak mungkin dirukyat di status Facebook miliknya, selain faktor sidang itsbat dan lainnya.

Baca juga: Panji Gumilang: Shalat di Al Zaytun  Perempuan Shaft Didepan, Bermahzab Bung Karno

Dari beragam percakapan yang ada, Thomas menyimpulkan, jika Muhammadiyah memang tidak taat kepada keputusan pemerintah dengan merayakan Idul Fitri terlebih dahulu.

“Tapi pemerintah tidak mempermasalahkannya,” katanya. Thomas berharap, ke depan, permasalahan penentuan 1 Syawal itu semakin jelas dengan persepsi tidak ada yang memojokan satu pihak.

Baca juga: Tolak Dukung Ganjar Karena Banyak Melanggar Syariat Islam, Pemuda Ka’bah: Kami Mendukung Anies Baswedan

KASN pada Jumat (28/4/2023) merekomendasikan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko agar memberikan sanksi berat kepada peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin. Alasannya, karena peneliti BRIN itu membuat tindakan yang berdampak negatif kepada masyarakat luas dan mengganggu kehidupan beragama serta stabilitas yang ada di Indonesia.

Baca juga: Keluarga Curiga AKBP Buddy Bukan Meninggal Bunuh Diri tapi Dibunuh Mafia Narkoba

Sebagai ASN, kedua peneliti tersebut semestinya memberikan keteladanan dalam bersikap, berperilaku, berucap, dan bertindak kepada setiap orang, baik saat berada di dalam maupun di luar kedinasan. Alasan itu yang menjadi pertimbangan KASN dalam menilai kontroversi status Facebook yang berujung pengancaman pembunuhan tersebut.

Baca juga: Pasca PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin, Kini KPK Turun Tangan

“Perbuatan ASN terperiksa berpotensi menimbulkan konflik meluas di kalangan ormas Muhammadiyah yang merupakan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia. Tindakan yang bersangkutan juga berdampak terhadap citra BRIN sebagai instansi asal ASN terperiksa,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto.(sn03)

Previous articleKejutkan Warga, Satgas Yonif 143/TWEJ Masuk Dapur di Perbatasan RI-PNG
Next articlePanglima TNI : Pelanggaran HAM Tidak Ada Kadaluarsanya
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.