Home Berita Tentang Penyusunan Cetak Biru PPM PT AMNT

Tentang Penyusunan Cetak Biru PPM PT AMNT

Oleh: Mada Gandhi

Benarkan pihak Provinsi (Gubernur) NTB yang mengatur dan mengeksekusi dana PPM/CSR PT AMNT ? untuk menjawab pertanyaan tersebut saya telah mempelajari dokumen administratif, prosedur dan konfirmasi kepada para pihak yang berkompeten.

Akhir 2022 lalu, Dinas ESDM NTB melakukan sosialisasi ke kabupaten dan kota se NTB dalam rangka penyusunan cetak biru (bule print) Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan tambang di wilayah NTB termasuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) perusahaan tambang emas dan mineral yang beroperasi di Sumbawa Barat.

Baca juga : Kementerian ESDM Setujui Pertimbangan Teknis Blueprint PPM NTB

Pada 22 Desember 2022 saya jumpa Kadis ESDM di Jakarta dan memperkiraan sekitar 3 bulan rampung penyusunannya. Sifat sangat umum, bahkan formatnya pun sudah ada di kementerian dan dievaluasi kembali setiap 5 tahun.

Setelah disusun, lalu pada 23 Februari 2023 diajukan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan pertimbangan teknis. Prosedur bakunya memang demikian. Pada tanggal 10 April 2023 kemudian dibalas oleh Kemen ESDM No. T-923/MB.04/DJB.M/2023. Cetak biru tersebut diijinkan untuk ditetapkan.

Baca juga: ESDM: Draft Blue Print PPM NTB Sudah Masuk Ke ESDM Tahun 2021

Cetak biru adalah dasar perusahaan tambang untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PPM. Perusahaan tambanglah yang mengatur dan mengeksekusi program tersebut atau pihak/rekanan lain yang diminta untuk itu.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan kurang pas yang mengatakan bahwa dana CSR/PPM minta ke provinsi karena provinsi yang bertanggungjawab urusan pertambangan. Menurut Gubernur Propinsi hanya mengatur arahan2 yang sifatnya umum dan berlaku untuk semua perusahaan tambang, bukan hanya PT AMNT. Ada pun yang menentukan dan mengeksekusi CSR PT AMNT ya PT AMNT sendiri.

Baca juga: Kadis ESDM NTB: BP PPM Final Februari 2023

“Arahan dari propinsi sudah disetujui Pusat”, sembari menunjukkan surat balasan dari Kemen ESDM (terlampir). “Saya tanya PT AMNT alokasi CSR yang terbesar dan terbanyak ya ke KSB. Yang ke Provinsi sedikit sekali” tambahnya.

Perlu diketahui bahwa baru 3 provinsi yang memiliki cetak biru PPM, dan menyusul keempat NTB. Sumber penyusunannya dari Hasil Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan Daerah; Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Nasional dan Daerah.

Sampai pada tahap ini, cetak biru yang telah ditetapkan oleh provinsi itu dikirim ke perusahaan tambang, termasuk PT AMNT sebagai dasar mereka menyusun PPM. Apakah kekurangan bayar dana PPM/CSR tahun-tahun sebelumnya dibelanjakan pada program tahun berikutnya, atau dialihkan ke program lain, maka tentu yang bisa menjawabnya adalah pihak PT AMNT sendiri. Setidaknya akan terbaca pada RAKB PPM-nya jika pun nanti dibuka ke publik. (MG).

Previous articleKementerian ESDM Setujui Pertimbangan Teknis Blueprint PPM NTB
Next articleWarganet: Awas Pajak! WNI asal Aceh Juara Lomba Azan Dapat Rp4 Miliar di Arab Saudi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.