Home Berita Tantangan Ketenagakerjaan Pemerintahan Baru

Tantangan Ketenagakerjaan Pemerintahan Baru

Riskal Arief

Pegiat Nusantara Centre

Tantangan ketenagakerjaan di Indonesia adalah masalah kompleks yang mempengaruhi jutaan orang setiap tahunnya. Salah satu tantangannya adalah kesenjangan antara keterampilan yang dimiliki oleh para pencari kerja dengan tuntutan pasar kerja.

Banyak lulusan yang belum memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri, sehingga sulit bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan mereka. Perubahan lanskap industri saat ini, terutama yang dipicu oleh revolusi industri 4.0, telah mengubah tata cara produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa secara fundamental.

Kurangnya keterampilan yang relevan dengan tuntutan pasar kerja yang berubah cepat menciptakan kesenjangan antara pekerjaan yang tersedia dan keterampilan yang dimiliki oleh angkatan kerja. Ini dapat menyebabkan pengangguran struktural dan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata. Jika hal ini tidak segera diatasi, maka akan terjadi gelombang pengangguran yang besar yang kemudian akan berimbas kepada masalah-masalah sosial lainnya.

****

Mengacu pada *UUD 1945 Pasal 27 ayat (2)* yang menyatakan bahwa ” _*tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan*_ ”, maka negara wajib hadir mengatasi masalah ketimpangan ini.

Nusantara Centre (NC) telah mengamati fenomena ini sejak beberapa tahun terakhir. Dalam kajian dan riset yang dilakukan, NC menilai pemerintahan baru perlu melakukan terobosan untuk mencegah terjadinya krisis ketenagakerjaan ini. Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pemerintahan yang baru terkait hal ini:

*Menciptakan Industri Pertanian Padat Karya*

Industri pertanian padat karya merupakan salah satu sektor ekonomi yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja di suatu negara. Dengan karakteristiknya yang membutuhkan banyak tenaga kerja langsung di lapangan, termasuk di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, industri ini mampu menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar.

Salah satu contoh industri pertanian padat karya yang dapat disebut adalah budidaya padi di Indonesia. Budidaya padi membutuhkan banyak tenaga kerja, mulai dari persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen dan pengolahan hasil. Di Indonesia, sebagian besar petani melakukan kegiatan pertanian secara tradisional dengan mengerahkan tenaga kerja manual dalam jumlah besar. Industri ini juga menunjang ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

*Menciptakan Iklim industri BPO yang baik*

_Business Processing Outsourcing_ (BPO) adalah praktik bisnis di mana sebuah perusahaan mengkontrakkan proses bisnis tertentu kepada pihak eksternal atau vendor. Proses bisnis yang dapat di-outsourcing-kan meliputi berbagai kegiatan seperti manajemen keuangan, layanan pelanggan, pemasaran, pengolahan data, dan administrasi umum.

BPO seringkali melibatkan perusahaan-perusahaan di negara-negara yang menawarkan tenaga kerja yang lebih murah atau keterampilan spesifik yang diperlukan. Penciptaan iklim industri BPO yang baik bisa membangun ekosistem yang berkembang dan berkelanjutan bagi penyedia jasa dan karyawan. Dengan iklim yang kondusif, industri BPO dapat menjadi pilar ekonomi yang kuat bagi negara, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, dan meningkatkan daya saing global.

*Menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri*

Penyaluran buruh migran Indonesia merupakan langkah strategis dalam mengatasi masalah pengangguran di dalam negeri. Dengan mengarahkan tenaga kerja Indonesia ke pasar luar negeri, pemerintah dapat mengurangi tekanan pada tingkat pengangguran di dalam negeri serta mengurangi beban sosial dan ekonomi yang mungkin ditanggung oleh negara.

Selain itu, penyaluran buruh migran juga dapat meningkatkan pendapatan individu dan pendapatan negara melalui _remittance_ yang dikirimkan kembali ke Indonesia. Namun, pemerintah untuk harus memastikan proses penyaluran buruh migran dilakukan dengan adil dan aman, melindungi hak-hak pekerja serta memberikan pelatihan dan persiapan yang cukup sebelum mereka berangkat ke luar negeri.

****

Penting untuk diperhatikan bahwa semua poin-poin di atas harus dilakukan pemerintah dalam koridor negara Pancasila, yaitu dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja serta pemilik kapital, yang didasari oleh prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan.

Pemerintah harus berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, termasuk upah yang layak, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang aman, sambil mendorong dialog sosial yang konstruktif antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk mencapai kesejahteraan bersama.(*)

Previous articlePanglima TNI Gelar Kunjungan Kerja di Korem 162/WB
Next articleBerita Foto: Panglima TNI Hadiri Muktamar KAMMI XIII Di NTB
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.