Home Berita Tanggapi Kader Banteng Bagi Amplop, Ma’ruf Amin Larang Money Politics di Tempat...

Tanggapi Kader Banteng Bagi Amplop, Ma’ruf Amin Larang Money Politics di Tempat Ibadah

Jakarta, Sumbawanews.com. – Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin menegaskan, money politics tidak boleh dilakukan di tempat ibadah. Pernyataan RI-2 tersebut menanggapi soal video viral seseorang membagi amplop bergambar banteng beberapa waktu yang lalu.

“Ya, Saya kira pertama, tentu tidak boleh ada money politics, itu suah ada aturannya, jadi tidak boleh kampanye di tempat-tempat ibadah juga sudah ada aturannya,” kata Ma’ruf dalam keterangan pers di Semarang, pada Selasa, 4 April 2023. ia pun mengharapkan Bawaslu segera turun tangan mengatasi politik uang yang dilakukan politisi di tempat ibadah.

baca juga: Dua Penyelenggara Pemilu Bermasalah: KPU Disorot Ulah Ketua, Bawaslu Dikritik Soal Amplop PDIP di Masjid

Money politics atau biasa dikenal politik uang dapat diartikan sebagai tindakan jual beli suara masyarakat dengan memberikan suatu imbalan. Seperti yang dijelaskan dari publikasi “Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa” politik uang merupakan upaya menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa agar mendapatkan suara. Politik uang memperoleh keuntungan dengan mendistribusikan sesuatu secara individual kepada pemilih, para pekerja atau pegiat kampanye.

Baca juga: Pembagian Amplop Berlogo PDIP di Masjid Bukan Pelanggaran, Pengamat: Ambyar!

Mengutip dari pekalongankab.bawaslu.go.id, politik uang merupakan salah satu tindakan yang dapat memicu timbulnya korupsi. Pasalnya pemilihan itu diawali perilaku menyuap rakyat dengan melakukan tindakan money politics saat proses pencalonan hingga terpilihnya calon pemimpin.

Politik uang kerap muncul menjelang pemilu. Berdasarkan buku “Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme Pada Pemilu Legislatif 2014” disebutkan dalam aclc.kpk.go.ig, politik uang dilakukan secara sistematis, melibatkan daftar pemilih yang rumit, dan dilakukan dengan tujuan memperoleh target suara yang besar. Disebut sistematis lantaran terdapatnya mobilisasi tim yang masif untuk melakukan pendataan dan menyebarkan ribuan amplop uang, serta bergerilya untuk memastikan penerimanya benar-benar mencoblos pemberi amplop.

Baca juga: Bawaslu Putuskan Tidak Melanggar Beredarnya Amplop PDIP di Beberapa Masjid

Politik uang telah dilakukan sejak zaman Orde Baru dan seakan menjadi bagian dari proses demokrasi Indonesia. Hal ini dibuktikan dari survei LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) pada 2019 yang menyebutkan masyarakat memandang pesta demokrasi itu sebagai ajang “bagi-bagi rezeki”.

Perlu dipahami maksud dari money politics tidak hanya berupa pemberian uang tunai kepada individu-individu, atau organisasi yang ada pada dusun-dusun. Oleh sebab itu, mari simak berikut ini beberapa bentuk money politics.

Politik uang
Uang merupakan faktor penting untuk mendongkrak personal seseorang, termasuk dalam kepentingan politik dan kekuasaan. Adapun penjelasan politik uang dalam bentuk uang, antara lain:

1. Pembelian suara atau vote buying.
Vote buying yaitu pemberian imbalan materi mulai dalam bentuk uang barang kepada pemilih pada hari dilaksanakannya pemungutan suara ataupun beberapa hari sebelumnya. Distribusi pembayaran uang atau barang dari kandidat kepada pemilih dilakukan secara sistematis dan disertai harapan yang implisit, dimana para penerima akan membalasnya dengan memberikan suaranya bagi si pemberi.

2. Pemberian pribadi
Politik uang jenis ini mendukung pembelian suara yang sistematis, lantaran memberi secara pribadi kepada pemilih. Biasanya kandidat akan mengunjungi rumah-rumah pada saat kampanye. Bahkan pemberian seperti ini didistribusikan oleh tim kampanye.

3. Pelayanan dan aktivitas
Politik uang pelayanan dan aktivitas merupakan suatu tindakan pelayanan yang diberikan kandidat berupa pemberian uang tunai dan materi lainnya. Selain itu, kandidat juga menyediakan atau membiayai berbagai aktivitas dan pelayanan untuk pemilih.

Bentuk politik uang ini sering diterapkan pada kampanye di acara perayaan komunitas tertentu. Seperti penyelenggaraan pertandingan olahraga, forum pengajian, demo masak dan pembiayaan pelayanan masyarakat.

4. Politik uang barang-barang kelompok
Politik uang dalam bentuk barang kelompok diberikan kepada kelompok sosial tertentu. Politik uang ini berupa donasi untuk asosiasi-asosiasi komunitas, mulai dari komunitas yang tinggal di lingkungan perkotaan, pedesaan atau lingkungan lainnya.

Pada praktiknya kandidat melakukan kunjungan ke komunitas-komunitas disertai dengan membawa barang kebutuhan komunitas tersebut. Misalnya perlengkapan ibadah, peralatan olahraga, peralatan pertanian, sound system dan lainnya.

5. Politik uang Proyek Gentong Babi
Politik uang proyek gentong babi didefinisikan sebagai proyek-proyek pemerintah yang ditujukan untuk wilayah geografis tertentu. Kegiatan tersebut ditujukan kepada publik dan didanai dengan dana publik dengan harapan publik akan memberikan dukungan politik kepada kandidat tertentu.

Politik uang berbentuk fasilitas umum

Politik dalam bentuk fasilitas umum dilakukan oleh para kandidat untuk menarik simpati masyarakat di daerah pemilihannya. Politik uang dalam bentuk ini dilakukan untuk menyokong fasilitas umum. Kandidat akan menyumbangkan bahan material semen, pasir, besi, batu. Kemudian melakukan pembangunan fasilitas umum, seperti pembangunan masjid, musala, madrasah, jalan-jalan kecil dan sebagainya.(tempo.co/sn04)

Previous articlePanglima TNI : Kiprah Para Prajurit Penjaga Dirgantara Terukir Dengan Tinta Emas Dalam Tegakkan Kedaulatan Negara
Next articleSoimah Didatangi ‘Debt Collector’ Pajak, Ini Kata Sri Mulyani
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.