Home Berita Tailing Gratis AMNT Dibuang ke Laut, Darurat Audit Lingkungan Hidup Komprehensif 

Tailing Gratis AMNT Dibuang ke Laut, Darurat Audit Lingkungan Hidup Komprehensif 

(Memperingati Hari Laut se Dunia 8 Juni 2024)

Oleh: M. Hatta Taliwang

(Ketua Penasehat Kaukus Diaspora Sumbawa)

 

Memperingati hari laut se dunia pada 8 Juni 2024, kembali kami persoalkan cara PT AMNT membuang tailing ke laut secara GRATIS di Teluk Senunu Kabupaten Sumbawa Barat, NTB. Kami tegaskan disebut GRATIS karena PT. AMNT tidak perlu mengeluarkan biaya besar – tarik pipa ke laut – lalu tailing di cemplungin ke laut. Bandingkan jika tailing tersebut di buang ke darat maka diperlukan ratusan ribu hektar lahan dan biaya ganti rugi lahan, harus membangun bendungan atau tanggul raksasa, fasilitas pengering, kegiatan reklamasi dan revegetasi daerah pembuangan tailing. Sebagai perbandingan adalah pembuangan tailing PT. Freeport Indonesia ke darat yang dikenal dengan istilah MoD-ADA (Modifoed Aijkwa Depotition Area) yang memakan areal seluas 250 KM persegi dengan ketinggingan rerata 5 meter cukup untuk menutupi Jakarta dan Tangerang.

Taling Gratis PT. AMNT yang dibuang ke laut tidak sebanding dengan besaran dana CSR dan dana Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) sesuai amanat pasal 108 ayat 1 dan 2 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Pemegang IUP dan IUPK Wajib menyusun Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat serta Wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri”. Dana CSR/PPM PT. AMNT kisarannya hanya kurang dari 100 Milyar pertahun, belum lagi dana tersebut tidak tampak pengaruhnya bagi masyarakat lingkar tambang alih alih dapat mengatasi probem kemiskinan ekstrem, gizi buruk dan stunting sesuai tujuan-tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) yang harus dicapai pada tahun 2030.

Kembali ke Tailing Gratis. Saya selaku Ketua Dewan Penasehat Kaukus Diaspora Sumbawa meminta kepada Menteri KLHK Ibu Dr. Siti Nurbaya Bakar agar menugasi pihak ketiga yang independen untuk melaksanakan audit lingkungan hidup secara komprehensif atas tailing Gratis PT. AMNT ke laut. Audit independen tersebut merupakan amanat pasal 50 ayat 1 dan 2 UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban, Menteri dapat melaksanakan atau menugasi pihak ketiga yang independen untuk melaksanakan audit lingkungan hidup atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dan Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup kepada publik.

Audit lingkungan hidup komprehensif dilakukan karena Tailing Gratis PT. AMNT yang dibuang kelaut sudah dilakukan sejak tahun 2000 hingga saat ini artinya sudah berlangsung selama 24 tahun sebesar 2,6 Milyar ke Teluk Senunu. Audit lingkungan hidup yang kami maksud adalah pemeriksaan sampel darah masyarakat yang bertempat tinggal disepanjang pesisir selatan Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat dan masyarakat pesisir di selatan Kabupaten Lombok Timur NTB, pemeriksaan sampel semua jenis ikan dan biota laut, valuasi ekonomi keanekaragaman biota laut yang yang tertimbun dan mati massal (dimonetisasi), dampaknya terhadap terumbu karang dan padang lamun serta bebagai dampak lingkungan hidup lainnya. Hasil audit lingkungan lingkungan komprehensif akan menentukan kelanjutan kebijakan pembuangan tailing Gratis PT. AMNT di Teluk Senunu. Stop laut untuk tailing. Peace. Terimakasih.

Previous articleDanlanud HND Tutup Drag Race Kejuaraan Provinsi Seri-1
Next articlePeran Aktif Babinsa Koramil Agimuga Dampingi Pelayanan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di Desa Binaan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.