Home Berita SYL Ditahan dan Disangkakan Bersama UU Pencucian Uang, KPK Temukan Indikasi...

SYL Ditahan dan Disangkakan Bersama UU Pencucian Uang, KPK Temukan Indikasi Aliran Uang ke Partai Nasdem

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Pertanian RI Periode 2020-2023 – SYL, bersama MH, yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai tersangka bersama KS. Penahanan keduanya terkait dengan Perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang bersama-sama dilakukan dengan menyalahkan gunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi dilingkungan Kementerian Pertanian RI.

“KPK telah menyampaikan terkait dengan tiga orang yang ditetapkan dan diumumkan dengan status sebagai tersangka. Yakni SYL, Menteri Pertanian RI periode 2019-2024. KS – Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian (Kementan) RI, bersama MH – Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam konfrensi pers Perkembangan penangan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, di Gedung Merah-Putih, KPK, Jakarta, Jum’at (13/10).

Baca Juga: Bukan Dijemput Paksa, Ternyata SYL Ditangkap, Ini Perbedaan dan Penjelasan KPK

Dijelaskan, SYL melantik KS, MH, kemudian SYL membuat kebijakan personal melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga inti. Pungutan dan setoran tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2020 – 2023.

SYL menginstruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Esselon I dan Esselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa. “Terdapat bentuk paksaan dari SYL kepada para ASN di Kementerian Pertanian diantaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan jabatannya menjadi fungsional

KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum dan pertemuan baik formal maupun informal dilingkungan Kementerian Pertanian RI. Sumber uang yang digunakan diantaranya dari realisasi anggaran Kementan RI yang sudah di Mark-Up termasuk permintaan uang pada Vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Atas Arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahan untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup Esselon I, para Direktur jendral, para kepala badan, hingga sekretaris masing-masing Esselon I dengan kisaran nilai yang telah ditentukan mulai USD 4 ribu – USD 10 ribu. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai refresentasi sekligus orang kepercayaan SYL dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Penggunaan uang oleh SYL yang diketahui KS dan MH, antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, dan cicilan pembelian mobil alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, pembelian tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya mencapai milliaran rupiah.

Uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah Rp 13,9 Milliar rupiah. Dan penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH beserta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk umroh dengan nilai milliaran rupiah. Salain itu ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagai mana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai milliaran rupiah.

Penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama KS dan MH juga masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik. Dan KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja, sejak 13 Oktober hingga 1 November 2023 di Rutan KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jucto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengamanatkan; Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Tersangka SYL disangkakan turut melanggar pasal (3) dan/atau pasal (4) Undangan-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang tindakan pidana pencucian uang,” tambahnya. (Using)

Previous articlePanglima TNI Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis TNI
Next articleSerah Terima Jabatan Wakapuspen TNI Sebagai Regenerasi dan Peningkatan Kinerja Satuan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.