Home Berita Survei Pilkada, KPU Sumbawa: Lembaga Harus Terdaftar di KPU

Survei Pilkada, KPU Sumbawa: Lembaga Harus Terdaftar di KPU

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Heri Kurniawansyah HS., ketua Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Sumbawa mengatakan, lembaga survei yang bisa melakukan survei dengan ruang lingkup pilkada harus terdaftar di KPU dengan beberapa persyaratan. Hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, dan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Perhitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Baca Juga: Menuju Penetapan Paslon, KPU Sumbawa: Semua Bapaslon Sudah Sampaikan Dokumen Perbaikan

Diungkapkan, Pada Bab III KPT 328 Tahun 2024 khususnya pada No 9 dan 10 menyatakan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan dapat melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan, setelah dinyatakan terdaftar, yang dibuktikan dengan sertifikat terdaftar; dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat. Dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dinyatakan tidak terdaftar dan dilarang melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.

Diakuinya, Selama tahapan Pilkada saat ini, sudah ada lembaga survei yang datang ke KPU untuk mendaftar. Namun ada beberapa persyaratan yg belum dinyatakan lengkap.

“Secara kelembagaan kami sangat menghargai lembaga survei tersebut, sebab mereka tidak mau mengambil tindakan untuk melakukan survei selama mereka belum mendaftar ke KPU. artinya lembaga tersebut sangat memahami dan menghargai aturan yang ada,” kata dia.

Terkait dengan syarat yang dimaksudkan, disebutkan di PKPU Nomor 9 Tahun 22 pada pasal Pasal 17 ayat 4 adalah : rencana, jadwal, dan lokasi Survei atau Jajak
Pendapat dan Penghitungan Cepat;
b. akte pendirian badan hukum lembaga;
c. susunan kepengurusan lembaga;
d. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan
lain/kelurahan atau instansi pemerintahan
setempat;
e. surat keterangan telah terdaftar minimal 1 (satu)
tahun pada asosiasi lembaga Survei atau Jajak
Pendapat dan Penghitungan Cepat;
f. pas foto terbaru dan berwarna dari pimpinan
lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan
Penghitungan Cepat;
g. surat pernyataan bahwa lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang menyatakan:
1. tidak melakukan keberpihakan yang
menguntungkan atau merugikan Peserta
Pemilu atau Peserta Pemilihan;
2. tidak mengganggu proses tahapan Pemilu
atau Pemilihan;
3. bertujuan meningkatkan partisipasi
masyarakat secara luas;
4. mendorong terwujudnya suasana kondusif
bagi penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan
yang aman, damai, tertib, dan lancar;
5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan
Penghitungan Cepat;
6. tidak mengubah data lapangan dan/atau
dalam pemrosesan data;
7. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
8. melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah
responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.

Syarat2 tersebut juga dipertegas dalam KPT 328 tahun 2024. Adapun ruang lingkup yang menjadi focus survei nya tertuang di pasal 15 PKPU No 9 Tahun 2024 pada pasal 15 adalah :
a. perilaku Pemilih;
b. hasil Pemilu atau Pemilihan;
c. kelembagaan Pemilu dan Pemilihan seperti
penyelenggara Pemilu atau penyelenggara Pemilihan,
partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah;
d. Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan;
e. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
f. Survei atau Jajak Pendapat lainnya.

“Sehingga kesimpulannya adalah lembaga survei yang melakukan survei tentang ruang lingkup Pilkada harus terdaftar di KPU dengan beberapa syarat2 secara normatif dan dibuktikan dengan terbitnya sertifikat yang diberikan oleh KPU ke lembaga survei yg telah memenuhi syarat,” ujar dia.

Heri berharap, agar smua lembaga survei khususnya yg ada di Kabupaten Sumbawa untuk melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan. Agar kedepannya diagenda-agenda penyelenggaraan demokrasi lokal berikutnya tidak terjadi masalah dan kendala yang tidak diinginkan. (Using)

Previous articlePanglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
Next articlePPBI Lape-Lopok Akan Gelar Kontes dan Pameran Bonsai se- Pulau Sumbawa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.