Home Berita Surat Suara Tercoblos, Ini Kata Bawaslu NTB

Surat Suara Tercoblos, Ini Kata Bawaslu NTB

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth mengatakan, secara umum proses pungut-hitung di NTB berjalan baik. Meskipun terdapat beberapa kejadian, termasuk di Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Oknum Kades

“Ada peristiwa-peristiwa kecil yang terjadi, mungkin pada administrasinya yang tidak terkontrol. Tapi Seluruh perangkat yang ada di TPS itu bisa membuat kondusif. Sehingga proses pemilihan berlangsung terus. Dan memang tidak dapat dipungkiri ada laporan masuk ke Panwascam Alas terkait itu,” kata dia, disela kegiatan di Bawaslu Sumbawa, Kamis (28/11).

Dijelaskan, Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan kajian awal untuk menentukan jenis pelanggaran yang terjadi dan lainnya. Kemudian melihat unsur diantaranya pasal yang dituduhkan, dengan pelibatan kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari Gakumdu.

“Kalau memenuhi unsur, ya akan diteruskan sampai pengadilan. Kalau tidak memenuhi unsur, maka di pembahasan kedua akan terhenti,” ucapnya.

Ia menegaskan, Seluruh laporan dan atensi masyarakat menjadi atensi Bawaslu. ” Bawaslu merespon laporan masyarakat, Bawaslu melakukan penanganan,” tegasnya. (Using)

Previous articleBawaslu NTB Monitoring Arus Balik
Next articleDanlanud Sultan Hasanuddin Didampingi Ketua Pia Ardya Garini Cabang 7/D.II Begikan Makan Sehat Bergizi Kepada Siswa TK Angkasa 1 Makassar
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.