Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Inspektorat Kabupaten Sumbawa, menyiapkan action plan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil pemeriksaan BPK, kabupaten Sumbawa tahun ini mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Terkait hasil audit BPK kemarin, kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaannya berupa LHP. Dan didalam itu kan ada kesimpulan rekomendasi opini. Kita masih diberikan seperti tahun kemarin, WDP,” kata I Made Patrya, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Kamis (06/06).
Baca Juga: Inspektorat Tuntaskan Audit Investigasi RSUD, Tahap Berikut Bergulir
Terhadap kesimpulan BPK, Inspektorat Kabupaten Sumbawa tetap kooperatif untuk menindaklanjuti. “Makanya senin depan akan ada tindaklanjuti terhadap OPD-OPD. Inspektorat yang salah satunya diperintahkan oleh bupati untuk menindaklanjuti hasil BPK itu,” jelasnya.
Diungkapkan, Action Plan yang disiapkan inspektorat untuk memenuhi agat tindak lanjut dapat dituntaskan dalam 60 hari setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Melakukan akan pemeriksaan khusus terhadap OPD, Puskesmas dan Rumah Sakit,” jelas dia.
Disebutkan, banyak faktor pemicu opini WDP dari BPK, salah satunya Terkait dengan pengadaan barang dan jasa. “Banyak faktor, itu salah satunya. Kan ketika BPK mencium adanya pertanggungjawaban yang dianggap belum lengkap. Kan waktu mereka dua bulan. Itu tidak cukup. Inspektorat diminta melanjutkan pemeriksaannya, lebih fokus terhadap belanja barang dan jasa,” ungkapnya.
Baca Juga: BPK-NTB Inisiasi Mandalika Untuk Permudah Koordinasi dan Fungsi Legislatif
Ditegaskan, apabila terdapat diantara yang sedang berproses hukum di APH, merupakan hak masing-masing. “Itu wajar-wajar saja, jika APH ingin mendalami terhadap itu. Yang tahun lalu sudah kita tindaklanjuti. Tahun ini ada pemeriksaan lagi, ada beberapa temuan,” kata dia.
Ditambahkan, untuk tahap pertama, inspektorat akan melakukan pemeriksaan selama 15 hari, sesuai SOP dan waktu penugasan. “ini lebih kepada ada perbedaan pandangan terhadap memaknai aturan terkait pengadaan barang dan jasa itu. Inilah tugas inspektorat turun, mencari titik terangnya,” ucap dia. (Using)