Home Berita Sumbawa Kembali ber-WDP, Inspektorat Siapkan Action Plan

Sumbawa Kembali ber-WDP, Inspektorat Siapkan Action Plan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Inspektorat Kabupaten Sumbawa, menyiapkan action plan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil pemeriksaan BPK, kabupaten Sumbawa tahun ini mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Terkait hasil audit BPK kemarin, kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaannya berupa LHP. Dan didalam itu kan ada kesimpulan rekomendasi opini. Kita masih diberikan seperti tahun kemarin, WDP,” kata I Made Patrya, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Kamis (06/06).

Baca Juga: Inspektorat Tuntaskan Audit Investigasi RSUD, Tahap Berikut Bergulir

Terhadap kesimpulan BPK, Inspektorat Kabupaten Sumbawa tetap kooperatif untuk menindaklanjuti. “Makanya senin depan akan ada tindaklanjuti terhadap OPD-OPD. Inspektorat yang salah satunya diperintahkan oleh bupati untuk menindaklanjuti hasil BPK itu,” jelasnya.

Diungkapkan, Action Plan yang disiapkan inspektorat untuk memenuhi agat tindak lanjut dapat dituntaskan dalam 60 hari setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Melakukan akan pemeriksaan khusus terhadap OPD, Puskesmas dan Rumah Sakit,” jelas dia.

Disebutkan, banyak faktor pemicu opini WDP dari BPK, salah satunya Terkait dengan pengadaan barang dan jasa. “Banyak faktor, itu salah satunya. Kan ketika BPK mencium adanya pertanggungjawaban yang dianggap belum lengkap. Kan waktu mereka dua bulan. Itu tidak cukup. Inspektorat diminta melanjutkan pemeriksaannya, lebih fokus terhadap belanja barang dan jasa,” ungkapnya.

Baca Juga: BPK-NTB Inisiasi Mandalika Untuk Permudah Koordinasi dan Fungsi Legislatif

Ditegaskan, apabila terdapat diantara yang sedang berproses hukum di APH, merupakan hak masing-masing. “Itu wajar-wajar saja, jika APH ingin mendalami terhadap itu. Yang tahun lalu sudah kita tindaklanjuti. Tahun ini ada pemeriksaan lagi, ada beberapa temuan,” kata dia.

Ditambahkan, untuk tahap pertama, inspektorat akan melakukan pemeriksaan selama 15 hari, sesuai SOP dan waktu penugasan. “ini lebih kepada ada perbedaan pandangan terhadap memaknai aturan terkait pengadaan barang dan jasa itu. Inilah tugas inspektorat turun, mencari titik terangnya,” ucap dia. (Using)

Previous articleBabinsa Koramil 1710-02/Timika Bersama Masyarakat Setempat Bersihkan Jalan Untuk Menjaga Kebersihan Lingkungan
Next articleKembali ke UUD45 Naskah Asli Harga Mati!
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.