Home Berita Sudah Diparaf, Draft UU Perampasan Aset Segera Diserahkan ke DPR RI

Sudah Diparaf, Draft UU Perampasan Aset Segera Diserahkan ke DPR RI

Jakarta, sumbawanews.com – Draft Undang-undang Perampasan asset, segera diserahkan ke DPR RI untuk dibahas. Demikian disampaikan Meko Polhukan, Mahfud MD., dalam konfrensi pers di Kemeko Polhukam, Jum`at (14/04).

“Baru saja saya selesai memimpin rapat yang sifatnya teknis mengenai rancanangan undang-undang perampasan asset. Naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai,” kata Menko Polhukan.

Baca Juga : Akan Digebrak, Menko Polhukam Sentil Kasus Bendahara Parpol

Dijelaskan, draft naskah Undang-undang Perampasan asset telah diparaf oleh Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK. “Dan sudah diberi paraf oleh Menteri, kepala Lembaga terkait. Dalam hal ini menkumham, Menteri keuangan, jaksa agung, kapolri, kepala ppatk dan saya selaku Menko Polhukam. Memaraf naskah yang akan dikirim ke DPR,” jelas dia.

Rapat yang baru saja selesai dilaksanakan, untuk merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional. Dan hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap apa yang secara substantif sudah diparaf oleh para Menteri dan kepala lembaga.

Baca Juga : Menko Polhukam: Transaksi Mencurigakan Kemenkeu Ditindaklanjut, Penanganan Bisa Pindah-Pindah

“Insya allah dalam waktu yang tidak lama, rancangan undang-undang perampasan asset ini akan segera dikirim ke DPR. Karena presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat menkonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional ataupun narasi,” jelas Meko Polhukam.

Jika masih ditemukan hal teknis secara narsi yang musti diperbaiki, akan disisir kembali dalam tiga hari kedepan. “Sehingga nanti, begitu presiden pulang dari luar negeri kita sudah bisa langsung ajukan. Jadi tidak ada masalah ditingkat internal pemerintah mudah-mudahan ini berjalan lancar,” ucapnya. (Using)

Previous articlePemerintah Terbitkan Keppres 8/2023 Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN
Next articlePemdes Labuhan Jambu Serahkan Bantuan Korban Banjir Moyo Hulu
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.