Home Berita Status Tahap Penyidikan, Ketua KPK Firli Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya dalam...

Status Tahap Penyidikan, Ketua KPK Firli Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya dalam Kasus Kebocoran Dokumen KPK

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto

JAKARTA, Sumbawanews.com.— KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menyebutkan tidak menutup kemungkinan pihakanya akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus kebocoran data penyelidikan korupsi Kementerian ESDM.

Diakui pihaknya telah menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM. Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: Terkait Kasus Lukas Enembe, Kadis PUPR Provinsi Papua Ditahan KPK

“Sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan,” tutur Karyoto kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Penemuan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, kata Karyoto, usai penyidik melakukan pemeriksaan atas laporan yang diperkirakan lebih dari 10 laporan tersebut. Adapun bukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut adalah informasi yang dirahasiakan penyidik KPK telah sampai ke orang yang telah menjadi sasaran. Sehingga sesuatu yang sebelumnya rahasia menjadi bukan rahasia dan diketahui oleh pihak yang menjadi target operasi.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Laporan MAKI soal Dugaan Pembocoran Dokumen oleh Pimpinan KPK

“Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan,” ujar Karyoto.

Lebih lanjut, menurut Karyoto saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen. Jadi saat ini Karyoto belum dapat membeberkan secara terperinci perihal kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Laporan MAKI soal Dugaan Pembocoran Dokumen oleh Pimpinan KPK

“Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya,” ucap Karyoto.

Diketahui, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: Firli Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia, BW: Jika Benar Layak Jadi Tersangka

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menyebut laporan tersebut ia layangkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (11/4).

Laporan Polisi (LP) tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. “Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM,” kata Kurniawan.

Baca juga: Makin Panas! Brigjen Endar Juga Laporkan Firli ke Dewas soal Dokumen KPK Bocor

Dalam laporannya, Kurniawan mempersangkakan terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP.

“Iya (sudah naik penyidikan), saya dapat informasi itu saat memenuhi panggilan penyidik Polda hari Selasa (13/6) yang lalu,” tutur Kurniawan saat dihubungi, Senin (19/6/2023) kemarin. (sn01)

Previous articleTingkatkan Ketahanan Pangan Wilayah, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Laksanakan Pendampingan Kepada Petani Binaan
Next articleRusia Ancam Targetkan Pusat Pengambilan Keputusan Ukraina, Jika?
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.