Home Berita Sopper KSB Putuskan Menarik Diri Dari LSM Amanat

Sopper KSB Putuskan Menarik Diri Dari LSM Amanat

Mataram, Sumbawanews.com. –  Solidaritas Pemuda Pencari Kerja Kabupaten Sumbawa Barat (Sopper KSB) yang selama ini menjadi bagian dalam perjuangan menuntut transparansi penyaluran PPM PT Amman Mineral Nusatenggara (PT AMNT) menyatakan menarik diri dari LSM Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Pernyataan penarikan lembaga Sopper KSB dari LSM Amanat disampaikan langsung oleh Ketua Sopper KSB Mukhlis kepada awak media dimataram, Jumat (13/1/2023).

Menurut Mukhlis, mundurnya Sopper KSB dari Amanat karena melihat perjuangan telah usai sebab PT AMNT, Pemkab Sumbawa Barat dan pemerintah Provinsi NTB telah menyusun RIP PPM PT AMNT.

“Mundurnya Sopper KSB karena kami melihat itikat baik dari PT AMNT, Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa Barat telah duduk bersama dalam rangka menyusun RIP PPM, dan telah merumuskan Rencana PPM Tahunan PT AMNT,” ujar Muhlis.

Masih menurut Muhlis, kemajuan dalam pengelolaan PPM PT AMNT kedepan memiliki arah dalam membangkitkan perekonomian di Kabupaten Sumbawa Barat. Berdasarkan RIP PPM yang telah disusun bersama oleh pemerintah dan manajemen perusahaan.

“Saat ini harapan Sopper KSB telah tercapai dengan melihat PT AMNT telah terbuka dan pro aktif dalam menyusun RIP PPM bersama Pemkab Sumbawa Barat dan Pemprov NTB,” ujarnya.

Dijelaskan Sopper juga menyampaikan permintaan maaf kepada PT AMNT, Pemda Sumbawa Barat, Pemprov NTB atas dinamika selama ini.

“Juga ucapan terimakasih kepada rekan rekan LSM yang tergabung kedalam Amanat yang telah membantu perjuangan kami,” tutup Muhklis. (Sn02)

Previous articleMasuk Agenda Pembuktian, Pengacara Muda Berdarah Sumbawa Ini Siap ‘Bertarung’ Dalam Perkara Tambak Jelakrejo
Next articleKunjungi Desa Labuhan, Kapolres Sumbawa Gelar Jum’at Curhat Dan Berikan Sarana Kontak
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.