Home Berita Soal TPPU dan TPPT, PPATK MoU Dengan FMU Pakistan

Soal TPPU dan TPPT, PPATK MoU Dengan FMU Pakistan

Jakarta, sumbawanews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Financial Monitoring Unit (FMU) Pakistan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Kerja Sama Pertukaran Informasi Intelijen Keuangan, , Selasa, 6 Juni 2023 secara Hybrid, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat.bDalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Baca Juga : Seleksi Libatkan PPATK dan BIN, Plt Menkominfo Lantik 4 Pejabat Tinggi Madya

Penandatanganan MoU, untuk kerja sama teknis pertukaran informasi untuk mendukung proses analisis dan pemeriksaan. Serta untuk mendukung upaya penelusuran terhadap aliran dana yang terkait dengan tindak pidana asal, pencucian uang maupun pendanaan terorisme oleh Financial Intelligence Unit (FIU) dari kedua negara.

Baca Juga : Pasca PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin, Kini KPK Turun Tangan

Dalan Hal ini, kedua negara memiliki fokus yang sama. Khususnya mengenai penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme yang merupakan tindak pidana berisiko tinggi, berdasarkan National Risk Assessment (NRA) kedua negara.

Baca Juga : PPATK Kembali Sampaikan Hasil Analisis dan Indikasi TPPU ke Kemenkeu

Selain itu, kerja sama formal melalui MoU ini juga menjadi landasan untuk pengembangan bentuk-bentuk kerja sama lainnya, seperti knowledge sharing terkait trend dan tipologi TPPU dan TPPT, penguatan kapasitas SDM melalui kegiatan pelatihan bersama, pelaksanaan analisis bersama (joint analysis ), dan bentuk lainnya. (Using)

Previous articleTidak Ada Kordinasi, Kades dan BPD Desa Maluk Stop Pengeboran Sumur Bor Milik PDAM Di Maluk Loka.
Next articleTingkatkan Kekompakan Dan Kemampuan Diri, Danlantamal IX Ajak Prajurit Lintas Medan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.