Home Berita Soal Batas Usia Capres/Cawapres, Setara Institut:e :MK Bukan Penopang Dinasti Jokowi

Soal Batas Usia Capres/Cawapres, Setara Institut:e :MK Bukan Penopang Dinasti Jokowi

Jakarta, Sumbawanews.com.- Uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan. Bukan lagi soal batas usia, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Catatan dari Mojokerto: Media Mainstream tidak Publikasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi? 

Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo.

Baca juga:Jokowi Segera NonAktifkan Firli

Ketua Dewan SETARA Institute Hendardi dalam pernyataan tertulisnya diterima sumbawanews.com, Selasa 10/10) menjelaskan puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

“Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden,” jelasnya.

Hendardi juga menekankan semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan. MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi,  jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres.

“Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat,” pungkasnya.(SN01)

Previous articleIndonesia Merdeka Karena Anugerah Illahi
Next articleSukses Gelar Wisuda Ke-2, Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin  Terus Lakukan Berbagai Inovasi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.