Home Berita Soal Air Bersih, Warga Perumahan Samota Residence RDP di Komisi II DPRD...

Soal Air Bersih, Warga Perumahan Samota Residence RDP di Komisi II DPRD Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Puluhan warga Perumahan Samota Residence mendatangi Komisi II DPRD Sumbawa, Kamis (06/03). RDP tersebut dilakukan untuk membahas persoalan air bersih di Perumahan Samota Residence.

Baca Juga: Unsur Pimpinan Definitif Dilantik, Ketua DPRD Sumbawa Ajak Laksanakan Tugas Penuh Integritas

Dalam RDP salah seorang warga mengungkapkan, pelayanan air bersih awalnya dilakukan oleh PT harmoni sebagai pengembang. Kemudian diserahkan ke Perumdam Batulanteh, hingga saat ini.

Dikatakan, saat ini jadwal suplay air dirasa tidak selancar saat disalurkan oleh pengembang. “Selama dipegang developer penyaluran aman, pagi dan sore. Tidak pernah meleset. Desember, 1 kali sehari. Februari mau dilakukan penyegelan,” jelas dia, juga menambahkan, selain jadwal, kualitas air juga menjadi keluhan.

Di tempat yang sama, Direktur Utama Perumnas Batulanteh, Abdul Hakim mengungkapkan, tahun 2021 dibuat perjanjian antara Perumdam Batulanteh dengan PT harmoni, bahwa PDAM melayani warga. Kemudian dipasang sambungan rumah termasuk penetapan tarif.

“Pada saat itu tidak mampu dan diambil alih lagi oleh PT harmoni. Saat itu masih dirut sebelumnya,” kata dia.

Dijelaskan, di Perumahan Samota Residence terdapat beban segel 85 unit dan bongkar 137 unit, dengan tunggakan bayar mencapai puluhan juta. Namun tunggakan tersebut telah diputihkan.

Wakil ketua Komisi II DPRD Sumbawa, Zohran, dalam menyampaikan rekomendasi Komisi II, minta PDAM untuk memaksimalkan pelayanan 2 kali suplay air sehari. Meminta PT harmoni berkonsolidasi dengan PDAM untuk pemenuhan air. Melakukan penertiban terhadap penggunaan mesin pompan air di samota residen. Dan mendorong percepatan intek ai ngelar dan rehabilitasi jaringan semongkat. (Using)

Previous articleDanlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Taklimat Akhir Audit Ketaatan Dan Kinerja Itjen TNI Periode I 2025
Next articleUnit Mulai Kropos dan Pengembang Dianggap Tak Punya Itikad Baik, Warga Perumahan Alam Kerato Asri RDP di Komisi III
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.