Home Berita SK Menpan-RB Nomor 546 Tahun 2023, PPPK Sumbawa 996 Formasi

SK Menpan-RB Nomor 546 Tahun 2023, PPPK Sumbawa 996 Formasi

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Formasi untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk Kabupaten Sumbawa sebanyak 996 formasi. Yakni tenaga fungsional guru sebanyak 692 formasi, tenaga teknis sebanyak 93 formasi dan tenaga kesehatan sebanyak 211 formasi.

“Untuk Kabupten Sumbawa tahun ini, kita formasinya sejumlah 996. terdiri dari tenaga fungsional guru sejumlah 692. tenaga teknis 93 dan tenaga kesehatan sejumlah 211,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Serahlihuddin, di ruang kerjanya Jum`at (11/08).

Disebutkan, jumlah formasi tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 546 Tahun 2023. “Jadi untuk sementara kita baru menerima jumlah formasi 2023 sebanyak 996 orang. itu tertuang dalam surat keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara,” ucapnya.

Diungkapkan, mengenai waktu pelaksanaan, proses dan pola pelaksanaan, masih menunggu instruksi berupa petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pusat. “Kita sekarang belum tahu persis karena belum ada juklak, juknis dan jadual dari pusat, dari panselnas, kapan pelaksanaan. Proses dan pola pelaksanaan, kita tetap mengacu dengan arahahan dan instruksi dari pusat. Namun sampai saat ini kita belum menerima juklak-juknisnya,” jelas dia.

Dikatakan, Juklak dan Juknis dari pusat nantinya akan ditindaklanjuti dengan surat keputusan bupati. “Nanti kalau sudah ada juklak dan juknis dari pusat, tentu segera kita nanti tindaklajuti dengan Surat Keputusan Bupati,” tuturnya. (Using)

Previous articleDandim 1710/Mimika Pimpin Sidang Pankar dan Jabatan Personel Kodim 1710/Mimika
Next articleBabinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Hadiri Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi Penanganan Stunting
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.