Home Berita Sinegitas TNI-Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 227 Gram Sabu di...

Sinegitas TNI-Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 227 Gram Sabu di Pelabuhan Nunukan

Kalut – Satgas Gabungan yang terdiri dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Tunotaka Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (17/07/2024).

Informasi awal diterima pada pukul 09.00 WITA oleh Pasiintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Lettu Arh Siswoyo, dari Kasat Reskoba Polres Nunukan mengenai dugaan penyelundupan narkoba dari Tawau (Malaysia) ke Nunukan. Setelah melaporkan informasi ini kepada Komandan Satgas, koordinasi segera dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan di pelabuhan tradisional di Wilayah Nunukan.

Pasiintel bersama lima anggota berangkat menuju pelabuhan tradisional dan bergabung dengan tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan intensif. Pada pukul 13.30 WITA, x-ray di Pelabuhan Tunontaka menemukan 4 ball narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh merk BOH. Setelah diuji, barang bukti dinyatakan positif sabu dengan berat bruto 227 gram. Tersangka dan barang bukti  kemudian dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapendam VI/Mlw Kolonel Kav Kristiyanto menegaskan keberhasilan operasi ini sebagai komitmen TNI dalam memberantas penyelundupan dan pemberantasan narkoba di wilayah kerja Kodam Mulawarman. “Terdapat barang bukti yang didapat berupa 4 (empat) bungkus plastik Teh ukuran 500 gram merk BOH yang berisi teh dan Narkotika Gol I jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik transparan dengan hasil penimbangan Narkotika dengan berat bruto ± 227 (dua ratus dua puluh tujuh) gram dan KTP tersangka atas nama SM (42 Tahun),” terangnya.

Previous articleKetua Umum IKKT PWA Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMPNU Kalibata
Next articlePuluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diserahkan Pangdam XII/Tpr ke BNNP Kalbar
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.