Jakarta, Sumbawanews.com. – Haris Azhar langsung ditegur hakim di awal sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Dia ditegur ketika ditanya perihal identitas.
“Tempat lahir di mana Saudara?” tanya hakim kepada Haris Azhar di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).
Baca juga: Berambisi Bikin Aplikasi Terbaik di Dunia, Luhut: Orang Nggak Pernah di Pemerintahan Nggak Usah Banyak Omong
“Menurut ibu-bapak saya, saya lahir di rumah sakit,” jawab Haris Azhar yang sempat memicu tawa pengunjung sidang.
Hakim lantas menjelaskan tempat lahir itu berupa kota. Haris Azhar kemudian merujuk pada jaksa di mana identitasnya sudah tercantum.
“Di jaksa sudah ditulis…,” kata Haris Azhar.
“Ya sudah, sudah,” jawab hakim.
Baca juga: Heboh! Momen Prabowo Hormat ke Luhut dan Guyon “Izin Duduk”
Namun Haris Azhar masih berbicara sehingga hakim memintanya berhenti bicara. “Sudah cukup, cukup, cukup,” kata hakim dengan suara meninggi dikutip dari detiknews.
Dalam sidang ini Haris Azhar duduk sebagai terdakwa. Sejatinya ada terdakwa lain, yaitu Fatia Maulidiyanti, tetapi keduanya diadili terpisah.
Dalam kasus ini, Haris dan Fatia disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Luhut : Data Kami Lebih Kaya dari Pengamat
Identitas seorang terdakwa memang sudah tertulis di dalam surat dakwaan. Namun apa yang dilakukan majelis hakim sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu berada di Pasal 155 ayat (1) KUHAP. Berikut isinya:
Pasal 155 ayat (1) KUHAP
(1) Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa tentang nama
Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaannya serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.
Baca juga: Ini Dia Isi Obrolan Podcast Haris Azhar dan Fatia yang Bikin Lord Luhut Emosi
Dalam sidang ini, Haris Azhar duduk sebagai terdakwa. Sejatinya ada terdakwa lain, yaitu Fatia Maulidiyanti, tetapi keduanya diadili terpisah.
Dalam kasus ini, Haris dan Fatia disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (sn02)