Home Berita Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Di Jatikarya

Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Di Jatikarya

Bekasi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (20/5/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Pada persidangan ini, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari Tim Ahli Laboratorium Forensik Polri yaitu Kompol Agung Kristiano, S.T. (46 Th), AKP Rian Aprilian, S. Si. (38 Th), dan Iptu RR Sita Prameswari, S.T., (28 Th). Dalam penjelasannya Tim Ahli Laboratorium Forensik Polri mengatakan bahwa pemeriksaan barang bukti berupa 41 Surat IPEDA (Surat Iuran Pembangunan Daerah) dengan peralatan yang sudah terverifikasi dan standar SNI. dan dari 41 dokumen IPEDA dikelompokan menjadi 9 klaster dan setiap klaster diberikan kode untuk mempermudah dalam pemeriksaan.

Lebih lanjut Tim Ahli Laboratorium Forensik Polri mengatakan metode yang digunakan dalam memeriksa 41 Surat IPEDA adalah metode VSC 6.000.“Karena tidak ada pembandingnya, kami hanya memeriksa fisik dokumennya saja dengan menggunakan metode VSC 6.000, pembanding dari 41 Surat IPEDA yang saling berkaitan, kita membandingkan satu dengan yang lainnya berdasarkan fakta yang dikirimkan, dan kami mendapatkan hal yang unik. Biasanya pengecekan tersebut terdiri dari kertas, bahan kertas, legalitas dan keamanan, untuk bahan yang diperiksa terbuat dari serat kayu serta ada satu dokumen seperti di varnish dan seperti tidak menyerap air,” ungkap Kompol Agung Kristiano. S.T.,

Previous articleTingkatkan Kesejahteraan Prajurit, Mabes TNI Jalin Kerjasama Dengan PT Asabri
Next articleDanlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke- 116
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.