Home Berita Setelah Dilarang 21 Tahun, Jokowi Terbitkan Aturan Baru Siasati Ekspor Pasir Laut,...

Setelah Dilarang 21 Tahun, Jokowi Terbitkan Aturan Baru Siasati Ekspor Pasir Laut, CERI: Bertopeng Pendalaman Alur

Konsultasi Publik Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Harga Patokan Pasir Laut oleh Direktorat Pengelolaan Ruang Laut , Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Setelah 21 tahun negara kita menghentikan eskpor pasir laut ke Singapura, terhitung sejak 15 Mei 2023 Presiden Jokowi telah membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Namun, Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) ini sempat bocor ke kalangan pengusaha pasir laut sekitar bulan April 2022. Konon kabarnya RPP yang dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik itu, khususnya nelayan di perairan Kepulauan Riau, katanya sejak November 2021 sudah berada di meja Presiden.

Baca juga: CERI Kembali Endus Kejanggalan Tender Empat Proyek PLTMG, Penegak Hukum Didesak Segera Turun Tangan

Minimnya partisipasi publik dalam produk PP berpeluang di lakukan proses judicial review ke Makamah Agung.

Demikian diutarakan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Kamis (25/5/2023) siang di Jakarta kepada Sumbawanews.com.

Pada Kamis (25/5/2023) di Hotel Grand Keisha Hotel Sleman Jogyakarta, berlangsung konsultasi Publik Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Harga Patokan Pasir Laut oleh Direktorat Pengelolaan Ruang Laut , Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Enggan Komentari Dugaan Korupsi BTS Mengalir ke Parpol

“Dari undangan yang kami peroleh, acara tersebut diikuti oleh 29 peserta. Sebagian besar peserta adalah pejabat di Kementerian KKP, tidak ada satupun nama dari Kementerian Perhubungan, Kementerian LHK dan Kementerian ESDM,” ungkap Yusri.

Namun, kata Yusri, malah banyak dari perusahaan yang diundang, di antara peserta yang diundang, ada PT Boskalis International Indonesia, PT Van Oord Indonesia, PT Penta Ocean Indonesia, PT Idros Service, PT Dredging International Indonesia, PT PP (Persero) Tbk, PT Angkasa Pura 1, PT Pelindo III dan terakhir Asosiasi Pengusaha Pasir Laut.

baca juga: Oknum Intel Tertangkap Basah di Rumah Rizal Ramli, Ini Videonya!

“Informasi yang kami dengar, proyek topeng pendalaman alur untuk tujuan eskpor pasir laut ini ditenggarai untuk mengomodir kepentingan 4 kelompok pengusaha kakap. Apalagi saat ini sudah masuk tahun politik, jadi harus pandai pandailah mencari sumber logistik baru,” beber Yusri.

Konon kabarnya, sambung Yusri, bisik bisik dari sesama pengusaha pasir laut, muncul nama-nama TW group, Ricardo Galael Group, Hasyim Group dan Salim Group.

baca juga: DPR RI Akan Panggil Mendikbudristek Buntut Gagalnya Pelantikan Rektor UNS

“Sehingga patut diduga, kelompoknya inilah yang mensponsori keluarnya izin ekspor pasir laut bertopeng pendalaman alur ini, yang merupakan modus lama yang akan dipraktekan kembali,” beber Yusri.

Hal itu menurut Yusri bukan tanpa alasan, seban sebelumnya telah terbit Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, namun dalam pelaksanaan di lapangan mendapat penolakan keras dari kumpulan nelayan di Kepulauan Riau. Demonya pun berjilid jilid.

Baca juga: Ijazah Mahasiswa UNS yang Ditandatangani Perpanjangan Rektor Jamal Tidak Sah, DPR Akan Bentuk Tim Investigasi

Perlu diketahui, kata Yusri, penghentian eskpor pasir laut ke Singapura ini diberlakukan di era Megawati Sukarno Putri sebagai Presiden RI, yaitu melalui SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup. SKB itu bernomor 89/MPP/Kep/2002, SKB.07/MEN/2002, 01/MENLH/2/2002 tentang Pengehentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dilansir batamnow.com, dulu, alasan mendasar pelarangan itu karena pemerintah menemukan kegiatan penambangan, pengerukan, pengangkutan, dan perdagangan pasir laut, berlangsung tidak terkendali. Apalagi telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut. Terjadi keterpurukan nelayan dan pembudidaya ikan.

Baca juga: NasDem Bakal Usul Cawapres Anies di Pilpres 2024, Apa Khofifah?

Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga masih melarang ekspor pasir laut. Larangan itu, paling tidak, lewat SK Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Alasan riilnya, dampak kerusakan lingkungannya lebih ekstrem lagi. Disebut tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia sebagai akibat penambangan pasir.(sn02)

Previous articleDicari Ketua RT! Spanduk Pemilik Ruko di Pluit Yang Dibongkar Paksa Karena Melanggar Aturan
Next articleKembangkan Tanaman Hidroponik, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Dampingi Masyarakat Binaan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.