Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Setelah menjalani serangkaian program pembinaan di dalam Lapas Kelas II A Sumbawa Besar, seorang narapidana terorisme berhak untuk diajukan sebagai penerima pemotongan masa pidana. Hal tersebar telah melalui assessment dan pendampingan dari BIN, densus 88 serta BNPT. Dan napi tersebut dengan tekad yang bulat telah menyatakan ikrar setia NKRI untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
“Alhamdulillah, setelah mengikuti seluruh program pembinaan deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Lapas Sumbawa Besar, satu orang warga binaan kami telah melakukan ikrar setia NKRI dan berhak menerima pemotongan masa pidana di dalam Lapas. Beliau mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan bisa kembali bergabung dengan keluarga yang telah menanti dengan penuh rasa rindu. Tentunya semua tahapan telah dilalui sesuai prosedur dan melibatkan sinergitas antara Lapas dengan BNPT, Densus 88 dan BIN,” ucap Kasi Binadik Lapas Sumbawa Besar, Muhammad Setiadin, Senin (13/02).
Disebutkan, pembinaan Napiter didalam Lapas telah dilaksanakan program Deradikalisasi melibatkan APH terkait serta pendekatan kekeluargaan dengan mendatangkan pihak keluarga dari Napiter tersebut. Dilakukan pengawasan secara terus menerus oleh Pamong Napiter tdan dilaporkan secara periodik pada BNPT guna diamati untuk layak tidaknya mendapatksn pembebasan bersyarat.
“Tentunya peran PK Bapas menjadi penting karena yang melakukan penelitian pemasyarakatan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya yang bersangkutan ditahan di Rutan Mako Brimob Jakarta. Kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat, lalu di sebar ke Lapas Sumbawa Besar.
Diketahui, Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa merupakan Instansi pemerintah yang berfungsi untuk melakukan pembinaan kepada warga negara yang melakukan pelanggaran hukum. Bukan lagi sebagai orang yang bersalah dan dijerakan. Sebab Undang Undang Pemasyarakatan pengamanatksn untuk mengembalikan kepercayaan diri para warga binaan untuk bisa kembali ke kehidupan bermasyarakat. (Using)