Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar atasan pejabat public memberi sanksi kepada bawahan yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Demikian disampaikan Wakil ketua KPK, Alexander Marwata didampingi Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (17/05).
“Kami berharap betul, para atasan pejabat atau penyelenggara negara. Yang kita sampaikan, ternyata beum melaporkan LHKPN, harus ada sanksi. Misalnya dicopot dari jabatannya. Harus ada ketegasan itu. Jangan disertakan dalam promosi, mutasi,” ucap Alex.
Ketegasan tersebut juga diharap, dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam menetukan dan mengangkat pejabat negara. “Ini yang kami harap, termasuk juga presiden. Agar dalam menunjuk, menentukan, mengangkat pejabat negara, dilihat indikasinya. Kepatuhannya terhadap pelaporan LHKPN. Kalau gak pernah lapor, jangan diangkat. Kira-kira seperti itu,” tuturnya.
Sebab LHKP merupakan salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh pejabat negara. “Kewajibannya saja tidak dipenuhi, saya pikir tidak layak dan pantas yang bersangkutan menduduki jabatan publik,” tegas dia. (Using)