Jakarta, Sumbawanews.com.- Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) menyampaikann Dekrit secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023, pukul 11.00 WIB kemarin.
Proses penyampaian Dekrit ini diantar dengan performance art, sebagai muatan spirit doa, rasa syukur, sukacita, dan harapan para seniman. Arakan ke Balaikota, dengan mengusung poster Ali Sadikin, dimulai dari Posko #saveTIM, pada pukul 10.00. Prosesi khidmat akan dilaksanakan di gerbang Balaikota, dengan ekspresi spiritual melarung kegelisahan pikiran, kekecewaan, dan kesedihan batin, yang dirasakan selama lebih tiga setengah tahun FSP-TIM berjuang dalam gerakan #saveTIM menolak kehadiran PT Jakarta Propertindo sebagai penguasa TIM, dan menuntut dibentuknya Badan Layanan Umum Daerah untuk TIM.
Baca juga: Seniman dan Budayawan Rayakan “Malam 1000 Bulan” Di TIM
“Istilah ‘dekrit’, dengan meminjam semangat Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945, menjadi pilihan bagi seniman Jakarta yang tergabung dalam FSP-TIM untuk memaknai dan menyatakan ketetapan bahwa Keputusan Gubernur Nomor 415 sesungguhnya adalah bentuk pengembalian marwah dan wibawa Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai rumah besar seniman, sebagai ruang ekspresi kesenian yang bersejarah panjang itu,” ungkap Tatan Daniel koordinator/Penanggungjawab Kegiatan Penyampaian Dekrit Seniman Jakarta kepada Sumbawanews.com, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Sandi Kampanyekan Ganjar “Next Presiden” ke Pejabat Saudi, Ini Alasannya
Dijelaskan, agar tidak terulangnya kesalahan fatal sebagaimana terjadi pada kasus penerbitan Pergub Nomor 63 Tahun 2019 yang tidak menyertakan unsur seniman dalam pembahasan segenap perangkat kebijakan yang terkait dengan tatakelola TIM itu, melalui Dekrit Seniman Jakarta, FSP-TIM mengingatkan Gubernur untuk melibatkan secara aktif kalangan seniman yang berkompeten dalam penyusunan sistem dan mekanisme UP Pusat Kesenian Jakarta sebagai Badan Layanan Umum Daerah tersebut.
“FSP-TIM juga berpandangan, bahwa hal penting yang perlu dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh Gubernur DKI Jakarta dalam kaitannya dengan penerapan sistem BLUD di kawasan Taman Ismail Marzuki adalah efektifitas dan kinerja Dewan Kesenian Jakarta,” lanjutnya.
Baca juga: Anies Dikawal Tentara Baret Merah Arab Saudi di Masjid Nabawi, Warganet: Firasat Raja Salman, Anies Presiden
Diungkapkan, Dewan Kesenian Jakarta untuk periode 2023-2026 wajib diisi oleh mereka yang telah diseleksi dengan ketat melalui Musyawarah Kesenian Jakarta 2022 yang diselenggarakan oleh masyarakat kesenian Jakarta secara demokratis. Anggota Dewan Kesenian Jakarta yang visioner, yang berintegritas, yang mengakar di kalangan seniman, yang sungguh-sungguh memperjuangkan marwah Taman Ismail Marzuki, akan lebih berkesesuaian dengan visi dan misi mengembangkan dan menghidupkan kembali semangat Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, sebagaimana yang dipesankan oleh pendirinya, Gubernur Ali Sadikin, Ajip Rosidi, Ramadhan K.H., Mochtar Lubis, dan para seniman budayawan pada kurun yang lalu.
“Sangat diharapkan Gubernur DKI Jakarta, dapat menimbang secara kritis, secara bijak, obyektif, dan komprehensif, berbagai faktor yang bisa menimbulkan dampak baik atau buruk terhadap pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki melalui BLUD ke depan, mengingat fungsi Taman Ismail Marzuki yang khusus, kompleks, dan strategis itu,” terangnya.
FSP-TIM juga sangat berharap permohonan kepada Mahkamah Agung yang diajukan pada bulan Agustus 2022, untuk melakukan uji materiel atas Pergub Nomor 63 Tahun 2019, segera diputuskan oleh Mahkamah Agung, dengan membatalkan Pergub yang keliru itu. (sn01)