Home Berita Seluruh Desa di Kabupaten Sumbawa Belum Tuntaskan Peta Batas

Seluruh Desa di Kabupaten Sumbawa Belum Tuntaskan Peta Batas

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Hingga saat, seluruh desa di Kabupaten Sumbawa belum menuntaskan peta batas atar desa. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, melalui Sekretaris, Ikram Mubarak di ruang kerjanya Jum`at (18/08).

“Kondisi eksisting hari ini, belum ada satupun desa yang batas poligonal desa itu yang sudah eksist. Artinya (secara) peta belum tuntas. 157 Desa belum (tuntas),” kata Ikram Mubarak.

Ia menegaskan, inisiatif penuntasan batas antar desa musti berawal dari desa. “Kita mendorong (penuntasan peta batas). Karena permasalahannya bahwa unsur inisiatif, jadi tahapan pertama proses untuk penegasan batas desa itu adalah dari inisiatif desa. Bolanya ada didesa. Dan desa dituntut membentuk pantia antar desa. Karena ini berkaitan dengan hubungan antar desa, maka musti dibalut dengan konsepsi kerjasama antar desa. Dan disitu ada pelembagaan. Namanya Badan Kerjasama Antar Desa,” ucapnya.

Baca Juga: Pemilihan 4 Kades PAW Akan Digelar Oktober

Dijelaskan, Badan Kerjasama Antar Desa, nantinya yang akan menjembatani mekanisme penegasan batas desa. Dan sebelumnya, musti melalui berbagai tahapan seperti musyawarah desa sebagai proses perencanaan dari desa.

“Karena penegasan batas desa ini melibatkan entitas keuangan dari desa. Jadi disamping akuntabilitas secara keuangan, ada akuntabilitas sosial. Ini kesepakatan dua desa. Kedua desa ini membentuk panitia, dan kedua pantia ini dihubungkan oleh badan kerjasama antar desa. Kalau sudah ada kesepakatan, maka akan difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui DPMD,” jelas dia.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat skenario percepatan penuntasan peta batas desa, termasuk pelibatan dari Badan Informsi Geospasial (BIG). Juga kesiapan pemerintah daerah untuk membantu mekanisme fasilitasi dengan desa, dengan keberadaan dari peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) di Bappeda.

“Untuk informasi awal karena nanti pembahasan awalnya adalah dalam posisi analisah kartometrik, kemdian pengujian ditingkat lapangan,” ucapnya.

Dikatakan, jika terjadi kebuntuan kesepakatan antara desa, maka dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. “Maka bersegera desa meminta peran konsultatif dan pendampingan dari pemerintah daerah. Karena disatu sisi pemerintah daerah dalam hal ini tetap taat asas dengan konsepsi penyelenggaraan pemerintahan ditingkat desa. Yaitu asas recognisi, yaitu pengakuan atas kemampuan pemerintah desa untuk menangani masalahnya sendiri. Kemudian azas subsidiari, yakni pemerintah dareah tidak bisa melakukan mekanisme intervensi secara langsung tanpa diawali permintaan oleh desa itu sendiri,” jelas dia.

Diungkapkan, pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi langsung pemerintah desa tanpa permohonan dari desa itu sendiri. “Karena pemaknaan pemberdayaan adalah desa beserta seluruh komponen dan warganya yang menunjukkan keberdayaannya,” tuturnya.

Ia berharap, agar pemerintah desa dapat segera menuntaskan atau menjalin kesepekatan terkait peta batas desa. Terutama membentuk kelembagaan yang akan menjadi pelaksana kegiatan penegasan batas desa.

Disebutkan, beberapa desa saat ini telah memulai atau dalam proses untuk penuntasan peta batas desa. Seperti Desa Muer Kecamatan Plampang, Desa Lopok Kecamatan Lopok dan beberapa desa di Kecamatan Moyo Utara.

“Desa Muer, desa-desa di kecamatan Moyo Utara. Kemudian desa yang secara kesiapan secara administratif sudah cukup baik, Desa Lopok. Dan beberapa desa sudah menganggarkan, karena ini juga proses. Kami mengapresiasi desa-desa yang sedang berproses itu,” ucap Ikram Mubarak. (Using)

Previous articlePemilihan 4 Kades PAW Akan Digelar Oktober
Next articlePanglima TNI: Bermedsos, Jarimu adalah Nasibmu
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.