Home Berita Sekitar 49 Hektar Lahan Sport Centre Masih Sengketa, Pemda Titip Ganti Rugi...

Sekitar 49 Hektar Lahan Sport Centre Masih Sengketa, Pemda Titip Ganti Rugi di Pengadilan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sport Centre Kabupaten Sumbawa rencananya akan dibangun diatas lahan seluas 69,27 hektar di Kawasan Samota. Dan sekitar 49,5 hektar masih dalam keadaan sengketa, sehingga belum dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Pemda.

“Tanah untuk rencana sport centre itu ada 16 bidang di Kawasan samota ini. Dengan luas 69,27 hektar. Total nilai ganti rugi Rp 52,6 milliar. Tadi kita sudah bayarkan untuk sekitar 10 hektar. Itu yang tidak bersengketa,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Surbini, di ruang kerjanya Selasa (28/02).

Sehingga, untuk lahan sekitar 49,5 hektar yang masih bersengketa saat ini, pembayaran ganti rugi akan dititip pengadilan. “Sengketa semua, 49 hektar. Dan akan dititip di pengadilan. Kita akan melakukan penitipan di pengadilan negeri sumbawa besar,” ucapnya.

Disebutkan, bidang tanah dengan luas sekitar 49,5 tersebut, atas nama antara lain Ahmad Zulfikar, abdul azis, Azrulsani, dan Ali BD. Kemudian Sangka Suci, Putu Chandrawati, Ni Made Candri, dan Hj.siti Maryam.

Sedangkan sengketa, masih terjadi oleh antara lain pihak Sangka Suci dan Ali BD, Ahmad Zulfikar danAbdul Azis, serta H. Asrulsani dan Abdul Azis. “Terhadap yang masih sengketa ini, kami pemda belum bisa melakukan pembayaran. Kebetulan dokumen-dokumen surat-menyurat untuk pentitipannya sedang diproses,” jelasnya.

Ia menargetkan, seluruh proses penitipan akan tuntas paling telah awal April mendatang. “Target rencana kami mudah-mudahan bisa dikejar, maret sudah selesai. Paling telat awal April,” kata Surbini. (Using)

Previous articlePemda Bayar Rp 8,7 Milliar Untuk 19,8 hektar Lahan Sport Centre
Next articleSerap Aspirasi Perubahan, AHY Berencana Temui Berbagai Elemen Masyarakat di Sulbar
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.