Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa, mengamankan dua terduga pengedar Sabu di tempat berbeda dalam sehari. Yakni seorang wanita di Kecamatan Plampang dan seorang pria di Kecamatan Utan.
Rabu (26/07) sekira pukul 13.00 Wita, Sat Resnarkoba mengamankan seorang wanita berinisial R (46), yang diduga sebagai pengedar sabu. Ia diamankan di rumahnya di wilayah Plampang.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH., menjelaskan, pengungkapan bermula ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah mendapat informasi itu, pihaknya melakukan pengintaian dan tidak berselang lama keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan langsung di lakukan penggerebekan.
Baca Juga: Diduga Hendak Pesta Narkoba, 4 Remaja Di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa
“Tidak berselang lama, setelah informasi terkumpul, kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang yang dimaksud,” ujarnya.
Saat penggerebekan, terduga pelaku tak mampu mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 37 poket sabu dengan berat bruto 13,73 gram yang di temukan dari dalam dompet besi kecil yang disimpan di dalam celana dalam terduga pelaku R.
“Saat kami interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat, juga menambahkan, Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan di bawa ke Mapolres Sumbawa.
Dihari yang sama, Seorang Pria berinisial AK (36) warga asal Kecamatan Alas, juga diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa lantaran hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Terduga pelaku AK diamankan di pinggir jalan Desa Stowe Brang Kecamatan Utan sekitar pukul 17.00 wita.
“Terduga pelaku ditangkap lantaran diduga hendak bertransaksi narkoba. Upaya penangkapan dilakukan usai adanya laporan dan informasi dari warga” ungkap Kasat Narkoba.
Dalam penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket dengan berat bruto 10,15 gram yang didapat dari dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam kantong jaket terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar miliknya, lalu petugas membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Using)