Home Berita Sebanyak 759 PPPK 2023 Tandatangani Perjanjian Kerja

Sebanyak 759 PPPK 2023 Tandatangani Perjanjian Kerja

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sebanyak 759 orang dari penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 menandatangani Perjanjian Kerja (PK). Senin (01/04) untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis, dan selanjutnya untuk tenaga guru.

“Alhamdulillah, mungkin ini saat yang dinanti-nanti oleh teman-teman PPPK yang lulus formasi 2023. Hari ini mereka kita panggil, kita undang untuk penandatanganan perjanjian kerja. Hari ini, khusus tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Insya Allah Selasa atau Rabu, kita panggil untuk tenaga guru,” Serahlihuddin, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Senin (01/04).

Baca Juga: Kabupaten Sumbawa Dapat Kuota 1.261 CPNS dan PPPK, Berikut Rinciannya

Diungkapkan, sebanyak 759 orang dari seleksi PPPK tahun 2023 menandatangani Perjanjian Kerja (PK). Yakni tenaga kesehatan sebanyak 174 orang, tenaga Teknis 68 orang, dan tenaga guru sebanyak 517 orang.

Dijelaskan, kebutuhan Kabupaten Sumbawa berdasarkan Aplikasi Analisah Jabatan (ANJAB) dan Analisah Beban Kerja (ABK) sebanyak 15 ribu sampai 16 ribu pegawai. Dan posisi saat ini, dari pegawai yang sudah ada dan yang akan menerima SK, hampir 10 ribu orang.

“Artinya itu terpenuhi hampir 70 persen dari kebutuhan kita,” juga menjelaskan, Dan jika ditambah dengan formasi penerimaan 2024, maka akan mencapai sekitar 11 ribu pegawai.

Disebutkan, dari tiga Jabatan Fungsional (JF), masih banyak kekurangan di tenaga guru. Kemudian tenaga kesehatan dan selanjutnya tenaga teknis.

“Rata-rata setiap tahun yang banyak pensiun itu tenaga guru. Ditambah lagi kekosongan yamg ada sebelumnya. Maka formasi 2024 ini, yang paling banyak adalah tenaga guru kalau dibandingkan dengan 2 JF lainnya,” ungkapnya. (Using)

Previous articleKabupaten Sumbawa Dapat Kuota 1.261 CPNS dan PPPK, Berikut Rinciannya
Next articleDanrem 162/WB Menekankan Pentingnya Dedikasi Lebih Tinggi pada Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.