Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB telah mengajukan pengurangan masa menjalani pidana atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah terhadap 439 warga binaan.
“Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri ini diajukan untuk Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku,” Kata Purniawal, Kalapas Sumbawa Besar, Kamis (04/04).
Baca Juga: Berita Foto: Di Lapas Sumbawa Kini Ada Pasti Tampan dan Pasti Clean
Dijelaskan, sebagaimana hasil dari SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana), sebanyak 439 orang telah diusulkan untuk menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana). Sebanyak 241 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum dan sisanya 198 orang narapidana Tindak Pidana Khusus
Sedangkan besaran remisi yang diusulkan bervariatif. Diantaranya 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, dan 2 Bulan.
Dikatakan, Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri akan terbit dan diterima paling lambat 1 (satu) hari menjelang Hari Raya setelah melalui tahap verifikasi oleh Ditjen Pemasyarakatan. Sementara itu, penyerahan SK akan dilaksanakan usai pelaksanaan Sholat Idulfitri.
“Remisi merupakan amanat undang-undang yang harus diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada Narapidana Atas perubahan perilaku dan menurunnya tingkat risiko saat menjalani masa pembinaan,” tambahnya. (Using)