Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pada Pilkada Kabupaten Sumbawa 2024, partisipasi pemilih sebanyak 72 persen. Atau sebanyak 269.489 orang menggunakan hak pilih dari Jumlah DPT sebanyak 374.351 orang. Yang berarti sebanyak 104.862 tidak menggunakan hak pilih.
Baca Juga: 121 Kertas Suara Tercoblos, KPU Sumbawa Akan Panggil Badan Ad-hoc
“Angka partisipasi pada pilkada sumbawa 2024 itu 72 persen. Angka ini memang lebih rendah dari pilkada 2020. Namun ada beberapa argumentasi yang membuat angka ini turun. Tidak hanya terkait dengan aspek factor teknis, juga factor non teknis. Dan ini terjadi secara menyeluruh di Indonesia,” kata Heri Kurniawansyah HS, S.AP,. M.AP., Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumbawa di ruang kerjanya Kamis (12/12).
Diungkapkan, sebanyak 40.014 Form C-Pemberitahuan yang disebarkan berdasarkan DPT se-Kabupaten Sumbawa dikembalikan. Sebab Form tersebut tertulis atas nama antara lain orang telah meninggal dunia, pindah domisili, pindah memilih, tidak dikenal dan berubah status menjadi TNI/Polri.
“Yang meninggal dunia, pindah domisili, kalau belum ada data dukung dari catatan sipil, tidak bisa dicoret dari DPT. Karena masuk DPT, otomatis kita cetak C-Pemberitahuan. Secara fisik orang ini tidak ada, sehingga ikut menyumbang angka partisipasi yang rendah. Artinya tidak ditemukan orangnya, tetapi mereka masuk dalam DPT. Artinya orang ini sudah pasti tidak memilih,” jelas dia.
Kemudian, sebelumnya menurut PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang pungut hitung mengamanatkan, syarat memilih yakni ada C-Pemberitahuan dan KTP Elektronik. Sehingga orang yang tidak memiliki KTP tidak bisa memilih, meskipun yang bersangkutan memiliki Form C-Pemberitahuan.
“Ada adik-adik kita yang berumur 17 tahun Ketika hari H itu, hamper 3 ribu orang,” ucapnya.
Diungkapkan, namun pada 26 November malam, turun surat dinas dari KPU-RI bahwa syarat memilih bisa menggunakan SIM, Pasport, ataupun identitas lainnya. Dan sekitar pukul 10.00 wita hari pemilihan, turun penjelasan dari KPU RI bahwa identitas lainnya adalah identitias diri yang memuat nama dan foto. Yang berarti dapat menggunakan ijazah, kartu nikah, kartu mahasiswa, kartu pelajar. Informasi tersebut langsung didistribusikan kepada jajaran KPU dibawah.
“Dengan kondisi geografis, kondisi sinyal, dan lainnya, belum tentu informasi ini diterima seragam oleh semua pihak secara utuh dalam waktu singkat,” jelas Heri.
Ditambahkan, sedangkan factor non teknis seperti tidak memilih karena bukan simpatisan atau tidak mendukung salah satu calon. Kemudian tidak memilih karena lebih mengutamakan urusan lain seperti pertanian. “Karena kita sekarang memasuki musim tanam, jadi lebih memilih ke sawah atau ke ladang,” kata dia.
Ditegaskan, gabungan dari seluruh factor tersebut menjadi angka tidak menggunakan hak pilih dengan total sebanyak 104.862 orang. “Meski Pilkada ini sangat mepet waktunya, Kita sudah maksimal sekali melakukan sosialisasi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, Pilkada 2024 berjalan dengan baik, lancar dan sukses. “Meskipun ada sedikit masalah di Kecamatan Alas itu tidak mengganggu proses, dan sudah selesai. Kami sudah melayani Masyarakat dengan baik untuk memilih,” tegasnya. (Using)