Home Berita Sampaikan Pandangan di Mahkamah Internasional Tentang Konflik Israel-Palestina, Ini Penekanan Indonesia

Sampaikan Pandangan di Mahkamah Internasional Tentang Konflik Israel-Palestina, Ini Penekanan Indonesia

Den Haag, sumbawanews.com – Jum’at (23/02) lalu, Menteri Luar Negari Indonesia, Retno Marsudi menyampaikan pandangan lisan Pemerintah Indonesia di Mahkamah Internasional (The International Court of Justice/ICJ) pada sesi persidangan Advisory Opinion terkait dengan konsekuensi hukum kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina. Dan Indonesia menekankan pada dual hal besar yakni, ICJ miliki yurisdiksi untuk berikan Advisory Opinion dan kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional.

“Tidak ada alasan apapun bagi ICJ untuk tidak memberikan opininya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum ICJ,” ucap Menlu.

Baca Juga: Menlu Australia ke Israel: Dengarkan Dunia

Sebab tidak akan ada proses negosiasi yang akan terganggu karena tidak ada negosiasi proses perdamaian. Bahkan sebaliknya, Israel terus melanggar semua ketentuan hukum internasional, dan tidak menghiraukan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB. Yang lebih parah lagi, PM Netanyahu menyampaikan: “I am proud that I prevented the establishment of Palestinian State” (Saya bangga telah mencegah berdirinya Negara Palestina).

Kemudian, advisory opinion ICJ tidak ditujukan untuk mengambil keputusan akhir dari konflik saat ini. solusi hanya dapat dilakukan melalui perundingan. Tugas dari Mahkamah adalah memberikan opini mengenai konsekuensi hukum yang muncul dari pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel dan bagaimana pelanggaran-pelanggaran ini berpengaruh terhadap legal status of the occupation. Permintaan advise ini akan mempermudah Majelis Umum PBB untuk mengambil sikap sesuai fungsinya.

Dikatakan, Opini atau fatwa dari Mahkamah akan secara positif membantu proses perdamaian. Dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh.

Ia menyampaikan, Mahkamah secara jelas telah menyampaikan bahwa Palestinian self-determination sudah bukan merupakan isu lagi, yang berarti sudah ditegaskan bahwa self-determination ini sah menjadi hak bangsa Palestina. Dan hal ini diperkuat dengan berbagai keputusan Dewan Keamanan dan juga Majelis Umum PBB. Di dalam statement, saya menegaskan bahwa Israel terus melanggar hukum internasional, melalui berbagai kebijakannya di OPT (Occupied Palestine Territory). Pemenuhan hak tersebut, hak untuk self-determination itu saya sebut sebagai kewajiban erga omnes, atau kewajiban yang berlaku untuk semua.

Menurutnya, pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap OPT.

“Pemerintah pendudukan memiliki kewajiban hukum untuk menjadikan pendudukannya bersifat sementara. Namun Israel telah menjadikannya permanen dan bahkan mencaplok sebagian dari wilayah pendudukan itu sendiri,” tegas dia.

Disebutkan, Israel terus memperluas illegal settlement-nya. “kebijakan Israel untuk memindahkan penduduknya dan secara paksa memindahkan bangsa Palestina dari wilayah pendudukan sangat berlawanan dengan aturan dasar dari International Humanitarian Law,” jelas dia.

Dan kebijakan ini benar-benar merupakan pelanggaran artikel 49 dari Fourth Geneva Convention, di mana Israel merupakan salah satu dari State Party. Atau salah satu pihak dari konvensi tersebut yang berarti seharusnya tunduk pada Konvensi tersebut.

Israel juga telah memberlakukan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina. Dan hal ini sangat mudah dilihat dari diberlakukannya dua rezim kebijakan yang berbeda yang diberlakukan kepada Jewish Israeli settlers dan yang diberlakukan kepada penduduk Palestina. Dan ini jelas merupakan pelanggaran hukum.

Ditegaskan, tidak ada satupun negara yang berada di atas hukum. Setiap manusia, tanpa kecuali dilindungi oleh hukum. Sehingga jangan sampai masyarakat internasional terus membiarkan Israel melanjutkan tindakan-tindakan ilegalnya.

“dunia dan masyarakat internasional memiliki harapan besar, BIG HOPE. masyarakat internasional memiliki harapan besar, BIG HOPE, terhadap Mahkamah Internasional. Karena Mahkamah Internasional merupakan the guardian of justice,” ucap Menlu. (Using)

Previous articlePerkuat Kerja Sama Maritim, Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Athan India
Next articleIndonesia Desak Akhiri Pengiriman Senjata ke Israel
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.