Ramallah, sumbawanews.com – Menteri Luar Negeri dan Ekspatriat Negara Palestina, Riad Malki, Jum’at (26/01) menyatakan, Palestina menyambut baik tindakan sementara yang diperintahkan Mahkamah Internasional hari ini. Hakim ICJ menilai fakta dan hukum.
“Keputusan mereka berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional,” katanya.
Baca Juga: Tuntutan Afsel Pada Israel, Ini Perintah Mahkamah Internasional
Ia menyerukan kepada semua negara untuk memastikan bahwa semua tindakan sementara yang diperintahkan oleh Pengadilan dilaksanakan. Termasuk oleh Israel, yang merupakan kekuatan pendudukan. Sebab perintah tersebut adalah kewajiban hukum yang mengikat.
Sehingga Negara-negara kini mempunyai kewajiban hukum yang jelas untuk menghentikan perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza. Dan memastikan bahwa mereka tidak terlibat.
Ia menegaskan, Perintah ICJ merupakan pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Hal ini harus menjadi peringatan bagi Israel dan aktor-aktor yang memungkinkan terjadinya impunitas yang sudah mengakar.
Palestina menegaskan kembali rasa terima kasihnya yang abadi kepada rakyat dan pemerintah Afrika Selatan karena telah mengambil langkah solidaritas aktif yang berani ini. Dan akan terus bekerja sama dengan Afrika Selatan dan negara-negara lain untuk memastikan keadilan ditegakkan. (Using)