Home Berita Sambut Baik Putusan Mahkamah Internasional, Menlu Palestina: Tidak Ada Negara Kenal Hukum

Sambut Baik Putusan Mahkamah Internasional, Menlu Palestina: Tidak Ada Negara Kenal Hukum

Ramallah, sumbawanews.com – Menteri Luar Negeri dan Ekspatriat Negara Palestina, Riad Malki, Jum’at (26/01) menyatakan, Palestina menyambut baik tindakan sementara yang diperintahkan Mahkamah Internasional hari ini. Hakim ICJ menilai fakta dan hukum.

“Keputusan mereka berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional,” katanya.

Baca Juga: Tuntutan Afsel Pada Israel, Ini Perintah Mahkamah Internasional

Ia menyerukan kepada semua negara untuk memastikan bahwa semua tindakan sementara yang diperintahkan oleh Pengadilan dilaksanakan. Termasuk oleh Israel, yang merupakan kekuatan pendudukan. Sebab perintah tersebut adalah kewajiban hukum yang mengikat.

Sehingga Negara-negara kini mempunyai kewajiban hukum yang jelas untuk menghentikan perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza. Dan memastikan bahwa mereka tidak terlibat.

Ia menegaskan, Perintah ICJ merupakan pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Hal ini harus menjadi peringatan bagi Israel dan aktor-aktor yang memungkinkan terjadinya impunitas yang sudah mengakar.

Palestina menegaskan kembali rasa terima kasihnya yang abadi kepada rakyat dan pemerintah Afrika Selatan karena telah mengambil langkah solidaritas aktif yang berani ini. Dan akan terus bekerja sama dengan Afrika Selatan dan negara-negara lain untuk memastikan keadilan ditegakkan. (Using)

Previous articleTuntutan Afsel Pada Israel, Ini Perintah Mahkamah Internasional
Next articleSumringah Sambut Putusan Mahkamah Internasional, Afrika Selatan Minta Israel Patuh
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.