Home Berita Sambil Live di IG, 3 Remaja Ini Bacok Pelajar Sukabumi Hingga Tewas

Sambil Live di IG, 3 Remaja Ini Bacok Pelajar Sukabumi Hingga Tewas

Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pembacokan siswa SMP di Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)

Jakarta, Sumbawanews.com. – Tiga remaja berinisial DA (14), RA alias N (14), dan AAB alias U (14), membacok siswa SMP ARSS (14) asal Baros, Kota Sukabumi, hingga tewas sambil live Instagram (IG). Pelaku anak yang berhadapan dengan hukum itu dikenakan pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Terhadap ketiga ABH ini maka Sat Reskrim menerapkan pasal 76 ayat C jo pasal 80 poin ketiga dimana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, seperti dilansir detikJabar, Jumat (24/3/2023) kemarin

Baca juga: Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Din Syamsudin: Tidak Adil, Alasan Mengada-ada

Zainal mengatakan aksi pembacokan bermula saat korban menuduh para pelaku melakukan vandalisme di gedung sekolahnya. Menurutnya, pelaku yang masih berusia 14 tahun tak terima dan janjian untuk berduel.

“Mereka kemudian melakukan janji untuk bertemu di sebuah tempat yaitu di TKP untuk melakukan duel satu lawan satu. Maka ketiganya (ABH) menggunakan satu sepeda motor menuju TKP,” ujarnya.

Pelaku DA disebut berperan sebagai pembacok, RA sebagai perekam video siaran langsung di Instagram sedangkan AAB yang membawa motor.

“DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. RA langsung menggunakan hp dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya. Tanpa basa-basi langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia,” jelasnya.(dtk/sn02)

Previous articleSakeco Samawa Akan Meriahkan Iftar Ikasum Jaya
Next articleSeru! MAKI Bakal Laporkan PPATK ke Polisi Buntut Rp 349 T, Ini Reaksi Mahfud MD
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.