Home Berita Salwan Momika, si Penoda Al-Quran di Swedia?

Salwan Momika, si Penoda Al-Quran di Swedia?

Stockholm, sumbawanews.com – Migran Irak, Salwan Momika, menodai Al-Qur’an melakukan penodaan dengan menginjak-injak dan menendang Al-Qur’an di luar kedutaan Irak di Stockholm, pada hari Kamis (20/07). Rencana atas aksi tersebut, sebelumnya telah memicu Ratusan warga Irak menyerbu kedutaan Swedia di Baghdad dan membakar kedutaan.

Berikut beberapa hal tentang Salwan Momika:
– Dia adalah seorang pengungsi Irak berusia 37 tahun yang tiba di Swedia pada April 2018 dan menerima status pengungsi pada April 2021.
– Dia adalah mantan pemimpin milisi di Irak yang berafiliasi dengan kelompok pro-Iran yang disebut Pasukan Mobilisasi Populer.
– Dia menggambarkan dirinya sebagai seorang politisi, pemikir dan penulis ateis dan tercerahkan di halaman Facebook-nya.
– Dia membakar Alquran di depan masjid terbesar di Stockholm pada 28 Juni 2023, hari pertama Idul Adha, hari libur Muslim.
– Dia juga meletakkan irisan ham di atas Alquran dan menginjaknya dengan kakinya, sambil mengucapkan “Allah Akbar” beberapa kali dengan nada mengejek.
-Protesnya pada bulan Juni menuai kecaman dari seluruh dunia, termasuk dari Turki yang belum meratifikasi keanggotaan NATO Swedia.
– Dia telah mengajukan izin untuk melakukan tindakannya dengan otoritas Swedia dan diberikan hak oleh hakim berdasarkan prinsip kebebasan berbicara Swedia.
-Pada tanggal 20 Juli, Momika menggelar protes lain di Stockholm, menginjak dan menendang salinan kitab suci umat Islam di luar kedutaan Irak – meskipun dia menahan diri untuk tidak membakarnya.
– Dia mengatakan motifnya adalah untuk memprotes Islam dan untuk menyoroti pentingnya kebebasan berbicara. (Using)

Previous articleBuntut Penodaan Al-Quran, Demonstrans Irak Serbu Kedubes Swedia dan Dubes Diusir
Next articleDiduga Hendak Pesta Narkoba, 4 Remaja Di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.