Moskow, sumbawanews.com – Komite Investigasi Federasi Rusia, Senin (20/03) menyatakan, Rusia telah memulai tuntutan pidana terhadap Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional Karim Ahmad Khan, serta hakim Pengadilan Kriminal Internasional Tomoko Akane, Rosario Salvatore Aitala dan Sergio Gerardo Ugalde Godinez. Pada 22 Februari 2023, Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional Karim Ahmad Khan, yang bertindak sebagai bagian dari penyelidikan kriminal, mengajukan permohonan kepada Kamar Pra-Persidangan II Pengadilan Kriminal Internasional untuk surat perintah penangkapan sehubungan dengan warga negara Federasi Rusia.
Dikatakan, Berdasarkan aplikasi ini, para hakim Pengadilan Kriminal Internasional yang disebutkan di atas mengeluarkan surat perintah penangkapan ilegal sehubungan dengan Presiden Federasi Rusia dan Komisaris Presiden untuk Hak Anak. Penuntutan pidana ini ilegal menurut definisi karena tidak ada alasan untuk mengajukan tuntutan pidana.
Disebutkan, Menurut Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan terhadap Orang-orang yang Dilindungi Secara Internasional tanggal 14 Desember 1973, kepala negara menikmati kekebalan total dan tidak dapat tunduk pada yurisdiksi negara asing. Tindakan oleh Penuntut Pengadilan Pidana Internasional mengandung unsur-unsur pelanggaran sesuai Bagian 2, Pasal 299, Bagian 1, Pasal 30, dan Bagian 2, Pasal 360 KUHP Federasi Rusia, termasuk dengan sengaja memberikan tanggung jawab pidana kepada orang yang tidak bersalah seseorang, dikombinasikan dengan menuduh seseorang secara tidak sah melakukan kejahatan berat atau terutama kejahatan berat, serta mempersiapkan serangan terhadap perwakilan negara asing yang mendapat manfaat dari perlindungan internasional dengan tujuan untuk memperumit hubungan internasional. Tindakan para hakim Mahkamah Pidana Internasional mengandung unsur-unsur pelanggaran sesuai Bagian 2, Pasal 301, Bagian 1, Pasal 30, dan Bagian 2, Pasal 360 KUHP Federasi Rusia, termasuk penahanan ilegal yang disengaja, serta mempersiapkan serangan terhadap perwakilan negara asing yang mendapat manfaat dari perlindungan internasional dengan tujuan memperumit hubungan internasional. (Using)