Home Berita Rusia Tidak Akui Yurisdiksi ICC, Surat Perintah Batal Demi Hukum

Rusia Tidak Akui Yurisdiksi ICC, Surat Perintah Batal Demi Hukum

Kremlin, sumbawanews.com – Sekretaris Pers Kremlin, Dmitry Peskov, Jum’at (17/03) mengatakan, surat perintah yang dikeluarkan oleh International Criminal Court (ICC) keterlaluan dan tidak dapat diterima. Rusia, seperti sejumlah negara bagian, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini.

“Dengan demikian, setiap keputusan semacam ini batal demi hukum untuk Federasi Rusia dari sudut pandang hukum,” katanya.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova menjelaskan, Rusia bukan pihak Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional dan tidak memikul kewajiban di bawahnya. Rusia tidak bekerja sama dengan badan ini, dan kemungkinan “resep” untuk penangkapan yang berasal dari Mahkamah Internasional akan batal demi hukum bagi kami.

Dmitry Medvedev, Wakil Ketua Dewan Keamanan Federasi Rusia mengatakan, Pengadilan Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin. “Tidak perlu menjelaskan Di mana kertas ini harus digunakan,” katanya. (Using)

Previous articleICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Vladimir Putin dan Maria Alekseyevna
Next articleBiden Minta Kongres Perluas Otoritas FDIC
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.