Home Berita Rugikan BUMN Rp 46 Milliar dari 60 Proyek ke Subkon Fiktif, KPK...

Rugikan BUMN Rp 46 Milliar dari 60 Proyek ke Subkon Fiktif, KPK Tahan Dirut PT.AKA

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan CP – Direktur Utama PT. PT. Amata Karya (Persero)/PT. AKA, dalam Perkembangan penanganan dugaan korupsi terkait pengadaan kontraktor fiktif PT. Amata Karya Persero, dari tahun 2018 sampai 2020, Rabu (17/05). Demikian disampaikan Wakil ketua KPK, Alexander Marwata didampingi Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (17/05).

“Dan KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yang satu orang – TS, telah dilakukan penahanan,” katanya.

Diungkapkan, tersangka CP sebagai Direktur Utama PT.AKA memerintahkan TS dan pejabat bagian akuntansi untuk menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadi CP. Tersangka TS Bersama beberapa staf di PT. AKA membentuk badan usaha berbentuk CV yang digunakan pembayaran dari PT. AKA tanpa melakukan pekerjaan.

Pada 2018, beberapa badan usaha sebagai vendor menerima transaksi pembayaran dan transaksi proyek PT.AKA persero. Dan sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS. “untuk pengajuan pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi : lanjutkan, dibarengi dengan persetujuan surat perintah membayar yang ditandatangani oleh tersangka TS,” ucap Alex.

Baca Juga : Dari 28 Tersangka Ketuk Palu RAPBD Jambi, 16 Ditahan dan 12 Menyusul

Diungkapkan, Buku rekening bank, kartu ATM dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntasi PT.AKA persero yang menjadi orang kepercayaan tersangka CP dan TS. Agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai permintaan tersangka CP.

Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT.AKA persero yang di subkontraktorkan secara fiktif oleh tersangka CP dan TS. Antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan rusun pulau jae – Jakarta timur, pembangunan Gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), pembangunan Lab di Universitas Padjajaran, dan lainnya.

Uang yang diterima oleh CV dan TS, diduga digunakan antara lain untuk membayar kartu kredit, pemblian emas, pembayaran pribadi ke luar negeri, member gold, dan juga memberikan ke beberapa pihak terkait lainnya.

“Ada kebijakan sepihak dari tersangka CP untuk menunjuk salah satu perusahaan asuransi sebagai penyedia layanan asuransi bagi karyawan pt.aka persero dengan pembayaran dari subkontraktor fiktif dan keuangan PT.AKA persero,” jelasnya.

Diduga istri tersangka CP sebagai salah satu agen perusahaan asuransi tersebut bertindak sebagai supervisor. Dan didugaga mendapatkan fee setiap bulan atas pembayaran premi PT.AKA persero yang mencapai ratusan juta rupiah.

Perbuatan tersangka CP dan TS melanggar diantaranya UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, perautaran Menteri BUMN, prosedur Pt.Aka tentang pengadaan barang dan jasa. Dan akibat perbuatan tersangka, diduga menimbulkan kerugian negara atau PT.AKA sekitar 46 milliar.

“Saat ini tim penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran uang keberbagai pihak terkait lainnya,” katanya.

Atas perbuaatan tersangka, disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan uu 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Using)

Previous articleDaftar Bacaleg, 3 Kades dan 2 BPD Lepas Jabatan
Next articleSentil Presiden, KPK Harap Atasan Saksi Bawahan Tak Lapor LHKPN
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.