Karthum, sumbawanews.com – Pasukan Dukungan Cepat (The Rapid Support Force/RSF), Senin (24/04) mengungkapkan, tetap berkomitmen penuh terhadap gencatan senjata 72 jam yang bertujuan untuk membuka koridor kemanusiaan. Namun, tentara Sudan telah melanggar gencatan senjata dengan terus menyerang Khartoum dengan pesawat, yang jelas merupakan pelanggaran perjanjian gencatan senjata.
“Ini menegaskan keberadaan beberapa pusat pengambilan keputusan di dalam angkatan bersenjata kudeta dan sisa-sisa rezim yang sudah mati,” katanya.
Baca Juga : RSF Sudan Setujui Gencatan Senjata 72 Jam
RSF mendesak tentara Sudan untuk menghormati gencatan senjata dan persyaratannya untuk meringankan penderitaan warga sipil tak berdosa. Dab juga menyerukan masyarakat internasional untuk campur tangan dan menekan tentara Sudan untuk mematuhi ketentuan gencatan senjata.
“Pelanggaran gencatan senjata oleh tentara Sudan adalah bukti tak terbantahkan dari kehausan mereka akan perang dan pertumpahan darah Sudan, yang harus diakhiri. Kami mendesak penyelesaian konflik secara damai,” ucapnya. (Using)