Karthum, sumbawanews.com – Pasukan Dukungan Cepat (The Rapid Support Force/RSF), Senin (25/04) waktu setempat mengumumkan, menyetujui gencatan senjata atas mediasi Amerika Serikat. Gencatan senjata berlangsung selama 72 jam dan efektif mulai berlaku sejak tengah malam.
Baca Juga : Konflik Sudan : WNI di Port Sudan Rencananya di Evakuasi ke Jeddah, 289 WNI Menyusul di Tahap II
“Setelah mediasi oleh Amerika Serikat, Pasukan Dukungan Cepat telah menyetujui gencatan senjata kemanusiaan 72 jam, efektif pada tengah malam ini,” kata Juru Bicara RFS.
Dikatakan, Gencatan senjata ini bertujuan untuk membangun koridor kemanusiaan, memungkinkan warga dan pendudukuntuk mengakses sumber daya penting. Perawatan kesehatan, dan zona aman, sementara juga mengevakuasi misi diplomatik.
Baca Juga : TNI Kirim Satgas Evakuasi WNI di Sudan
Pasukan Dukungan Cepat mengungkapkan kerja sama, koordinasi, dan komitmen penuh mereka untuk memastikan keselamatan ekspatriat dan misi meninggalkan negara. Sebagai bagian integral dari masyarakat, kami berdiri bersama rakyat kami, mendukung pengejaran mereka akan kebebasan, keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum.
Baca Juga : Konflik Sudan, 538 WNI Dievakuasi ke Port Sudan
“Kami berjanji komitmen kami untuk menegakkan gencatan senjata selama gencatan senjata yang diumumkan dan berhati-hati terhadap pelanggaran apa pun oleh pihak lawan,” katanya. (Using)