Home Advetorial Rivan Purwantono: Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan

Rivan Purwantono: Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan

Jakarta, sumbawanews.com – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono mengatakan Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan. Hal ini sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan proses pelayanan yang cepat dan mudah apalagi era digital saat ini. Dan untuk meningkatkan kualitas kepada masyarakat, PT Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja santunan.

“Kami ingin pelayanan Jasa Raharja terus berkembang lebih baik agar dapat lebih berempati lagi untuk korban bencana yang sudah kita bangun dan siapkan secara digital dan terintegrasi dari hilir hulu dari seluruh instansi yang terkait dalam proses pelayanan seperti Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai dengan Perbankan”, jelas Rivan dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (6/3/2022).

Dikatakan, untuk memastikan sistem yang sudah ada dapat berjalan secara efektif dan efisien serta berkontribusi maksimal kepada masyarakat. Maka diperlukan suatu parameter bagi Petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan.

“maka telah ditetapkan nomor 13 Objek Penilaian yang kita sebut sebagai Parameter Utama Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan Jasa Raharja,” lanjut Rivan.

Disebutkan, Berbagai transformasi dan digitalisasi yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi Nasional. Melalui Penyelenggaraan Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan yang berbasis budaya “AKHLAK”.

Sejumlah indikator dari Parameter Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan yang ditetapkan oleh Jasa Raharja diantaranya:
1. Target Kecepatan Penyelesaian Korban Meninggal Dunia dari tanggal Kecelakaan/Meninggal Dunia adalah 3 hari;
2. Minimal 80% dari seluruh korban meninggal dunia (baik meninggal dunia di tempat, meninggal dunia setelah mendapat perawatan dan kasus tabrak lari) harus diselesaikan dalam waktu 3 hari;
3. Korban meninggal dunia di TKP yang ahli warisnya berada diluar daerah harus diselesaikan dalam waktu 3 hari baik di daerah tempat kejadian maupun di domisili ahli waris;
4. Dari seluruh korban meninggal dunia yang ahli warisnya berada di luar daerah lokasi kecelakaan minimal 80% harus diselesaikan dalam waktu 3 hari;
5. Meminimalisir penyelesaian kasus kecelakaan yang memerlukan penelitian lebih lanjut;
6. Sinkronisasi data kecelakaan DASI Jasa Raharja dan SMM Korlantas Polri :
a. Jumlah Laporan Polisi yang dientri ke aplikasi DASI-JR dalam kurun waktu 0 sd 3 hari dari tanggal Laporan Polisi/Entri IRSMS minimum 85%;
B. Jumlah Data Kecelakaan online dari IRSMS yang telah di-MAPPING ke Data Laka DASI-JR minimal 85%.
7. Sinkronisasi data korban online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan:
a. Kontribusi jumlah Data Laka online dari RS yang diberi Respon dan Kesimpulan sesuai target kecepatan (2 jam untuk Respon, 2 x 24 jam untuk kesimpulan).
B. Kontribusi jumlah Data Laka online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan yang telah di-MAPPING ke Data Laka DASI-JR. Target: Kontribusi minimal 85%
8. Kelengkapan entri data dalam pembayaran santunan:
a. Entri Koordinat kecelakaan.
B. Entri NIK dan No HP korban.
C. Entri NIK dan No HP penerima santunan.
Target: Minimum entri 85%
9. Kontribusi jumlah biaya perawatan yang digunakan secara overbooking kepada RumahSakit. Sasaran: 87,5%.
10. Kontribusi jumlah tagihan RS yang diselesaikan sesuai target kecepatan Target: 14 hari, minimal kontribusi 75%.
11. Kontribusi jumlah yang telah dituntaskan penyelesaiannya. Target: 100%, kontribusi minimal 91%.
12. Kontribusi pengisian daya terhadap Kuesioner Pelayanan Santunan terhadap jumlah korban yangmenerima pembayaran. Target: Kontribusi minimal 85%.
13. Kontribusi pembayaran santunan sesuai target sejak berkas berkas. Target: 1 jam, minimal kontribusi 85%. 

Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional melalui penyelenggaraan Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan yang berbasis budaya “AKHLAK”.

Previous articleSidang Agenda Putusan Perkara Gugatan PMH Ditunda Dua Pekan
Next articlePakar ITB: BPA dan Polikarbonat Itu Dua Hal yang Berbeda
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.