Home Berita Rezim Toxic 

Rezim Toxic 

Oleh: Muslim Arbi

Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

Suatu hari saya naik kereta komuter line (KRL). Ada deretan beberapa box sampah. Di situ tertulis Toxic. Saya lalu bergumam. Rupanya Toxic itu sampah. Sampah beracun pula.

Belakang ini: kata Toxic makin ramai di bicarakan. Apalagi ada saran dari seorang pejabat agar kabinet yang akan datang tidak di isi oleh orang-orang Toxic. Maksud nya orang-orang sampah?

Toxic, sampah beracun? Kalau dalam konteks demokrasi, hukum dan ham. Toxic bisa diartikan: orang-orang yang pelanggar hukum, ham dan anti demokrasi dan perusak kedaulatan rakyat.

Nah, kalau pelanggar Konstitusi dan ham bisa dikatakan Toxic konstitusi dan ham. Kalau pelanggar hukum dan Demokrasi. Ya. Toxic Hukum dan demokrasi.

Kalau pelanggar kedaulatan rakyat. Ya. Toxic Kedaulatan Rakyat.

Kalau KKN dan Nepotisme bisa di katakan itu Toxic juga. Karena itu sampah beracun yang merusakkan sendi-sendi berbangsa dan negara.

Kalau hasil Pilpres yang sarat dengan muatan pelanggan hukum, konstitusi, ham, moral dan etika apa tidak bisa dikatakan Toxic juga bukan?

Lah kalau begitu MK memutuskan pemenang Pilpres yang abai atas hukum, ham, moral, etika, konsitusi dan Kedaulatan Rakyat, putusan nya bersifat Toxic juga bukan?

Jadi yang Toxic itu siapa? Jadi siapa yang toxic dan tidak Toxic semakin jelas. Sesungguhnya yang sampah yang merusak negeri ini siapa?

Jadi seharusnya Toxic perusak negeri itu yang harus enyah dari bumi ini. Biar bumi ini disemaikan generasi yang anti Toxic yang sebenarnya.

Agar negeri ini tidak lagi tumbuh, berkembang biak dan subur Toxic baru yang makin lama menjadi kanker ganas yang menggerogoti.

Save our nation Toxic kekuasaan Rezim yang merusak.

Margonda Raya: 16 Mei 2024

Previous articleSoal Pilgub Jakarta, Habib Umar Alhamid: Masyarakat Jakarta Masih Membutuhkan Anies
Next articleDandim 1715/Yahukimo Bersama Anggota Lakukan Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.