Lape– sumbawanews.com — Program ini bersumber dari angaran DAK Dikbud Provinsi NTB Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1 Milyard lebih. Yang dilaksanakan pengadaan Bahan Minornya oleh CV. Tani Asli yang berkedudukan di Kota Bandung-Jawa Barat.
Mangkraknya pekerjaan tersebut, disebabkan karena bahan-bahan minornya belum dikirim ke lokasi pekerjaan sampai dengan akhirnya bulan Desember Tahun 2024. Sehingga pekerjaan fisik tidak bisa berjalan sampai dengan saat ini yang bobot fisiknya tersisah lebih kurang 30% berdasarkan laporan dari Fasilitator Pendamping Lapangan.
Namun faktanya juga, ternyata pihak CV. Tani Asli telah melakukan pencairan anggaran sebesar 100% dari bahan minor sesuai dengan kontrak pengadaanya dengan Dinas Dikbud Provinsi NTB. Sementara material bahannya sampai saat ini belum di kirim ke lokasi SMAN Lape Kabupaten Sumbawa. Hal ini di ungkap Abdullah M ketua Lembaga Barusan Muda Labu Badas Sumbawa.
Hal ini tentu bisa terjadi karena di duga telah terjadi Konsfirasi Jahat antara Pihak CV. Tani Asli dengan Pihak Dinas Dikbud Provinsi NTB terutama Bidang SMA Dikbud Provinsi NTB. Sehingga eiduga merugikan keuangan negara yang cukup besar.
“Adanya kejadian ini, kami berharap APH bersama Inpektorat Prov. NTB dan BPKP turun kembali ke lokasi SMAN Lape Kabupaten Sumbawa untuk melakukan Audit mendalam terkait persoalan ini berdasarkan bukti-bukti pengiriman barang yang kami pegang dan dokumen-dokumen lainnya yang kami pegang. Sehingga tidak akan lagi ada perusahan-perusahan seperti bekerja di wilayah Hukum Provinsi NTB, yang sangat merugikan masyarakat Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa. Yang sampai saat ini 12 Ruang kelas tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar di tahun 2025 ini.” Tegas Abdullah M
Belum lagi pihak CV. Tani Asli telah membuat Sub Kontrak Fisik Fiktif bidang Jasa untuk SMAN Lape Kabupaten Sumbawa yang sampai saat diduga tidak melakukan pembayaran terhadap Puluhan Tenaga Kerja yang kisaran nilai upahnya sebesar 329.000.000 ( Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah). Terkait persoalan Jasa tenaga kerja ini, kami selaku pihak yang merasa telah di rugikan oleh Pihak CV. Tani Asli, akan segera melakukan upaya Hukum, baik secara Pidana maupun Perdata sesuai dengan yang di atur oleh undang-undang yang berlaku demi mendapatkan hak kami dan demi mendapatkan kepastian hukum.
Untuk itu, bila Pihak CV. Tani Asli tidak dengan segera menyikapi persoalan ini. Maka upaya hukum akan segera di lakukan berdasarkan bukti-bukti Sub Kontrak Jasa dan beberapa Dokumen lainnya yang tersimpan rapi di kami. Tegas Sdr. Rosihan selaku tenaga kerja yang merasa di rugikan oleh pihak CV. Tani Asli yang perusahaan tersebut berkedudukan di Kota Bandung-Jawa Barat.